Pemkab Kudus Minta Pemerintah Pusat Revisi Aturan DBHCT - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » Pemkab Kudus Minta Pemerintah Pusat Revisi Aturan DBHCT

Pemkab Kudus Minta Pemerintah Pusat Revisi Aturan DBHCT

Written By Unknown on Selasa, 01 Maret 2016 | 03.38

Bupati Kudus H Musthoda saat meninjau salahsatu produk UMKM hasil pembinaan menggunakan dana DBHCT. Untuk memperluas jangkauan pemanfaatan dana cukai, pemkab Kudus meminta pemerintah pusat merevisi aturan tentang DBHCT.


www.beritamuria.com Kudus. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan dana cukai di Kudus juga disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.

Kudus, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah diterima Pemkab Kudus dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2015 senilai Rp 136,4 miliar. Jumlah penerimaan tahun ini jauh lebih tinggi dibanding penerimaan tahun 2014 sebesar Rp 104,5 miliar, atau naik sekitar 30 persen.

Kepala DPPKD Kudus Eko Djumartono menjelaskan, di lihat dari tren yang ada, dari tahun ke tahun penerimaan dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Kudus, khususnya DBHCHT selalu mengalami peningkatan yang signifikan. ”Seperti kita ketahui bersama, bahwa penerimaan DBHCHT dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dimulai sejak tahun 2008 lalu. Berarti kurang lebih tujuh tahun daerah diberi kewenangan untuk mengelola anggaran yang bersumber dari dana cukai ini,” kata Eko.
Pertanian warga sebagai sumber bahan baku UKM olahan pangan yang pembinaannya dibiayai dari dana cukai

Alokasi program dan kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT tersebut penggunaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan DBHCHT difokuskan hanya untuk lima kegiatan. Lima kegiatan tersebut meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.
Pembatasan kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menurut Eko, pembatasan tersebut sangat memberatkan Pemkab Kudus dalam merealisasikannya. Sehingga setiap akhir tahun anggaran terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang cukup banyak. Karena besarnya anggaran yang dikelola dari dana cukai ini dan penggunaannya yang cukup menyulitkan.

”Karena itulah, dalam penggunaan DBHCHT tersebut, Pemkab Kudus berharap agar pemerintah pusat bisa merevisi aturan terkait penggunaan DBHCHT. Dengan demikian, dapat lebih diperluas penggunaannya,” lanjutnya.

Selain didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan dana cukai di Kudus juga disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.
Pelatihan menjahit yang diselenggaran Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus

Adapun dasar untuk penghitungan DBHCHT, berdasarkan Permenkeu Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke daerah, sesuai pasal 20 ayat 1 variabel yang digunakan untuk menentukan DBHCHT adalah penerimaan cukai tahun sebelumn ya sebesar 58 % produksi tembakau tahun sebelumnya 38 %, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun sebelumnya 4 %.
Disebutkan, pembagian DBHCHT dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan, yaitu dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.


Diharapkan, DBHCHT yang dianggarkan pada 2016 ini dapat terserap secara optimal untuk kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kudus. ”Dengan demikian, akan mendukung visi dan misi Pemkab Kudus yang salah satunya mewujudkan masyarakat Kudus yang semakin sejahtera,” terangnya. (sf/ADV) 
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template