
www.beritamuria.com Kudus. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, penggunaan dana cukai di Kudus juga disesuaikan dengan Peraturan
Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.
Kudus, Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah diterima Pemkab Kudus dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2015 senilai Rp 136,4 miliar.
Jumlah penerimaan tahun ini jauh lebih tinggi dibanding penerimaan tahun 2014
sebesar Rp 104,5 miliar, atau naik sekitar 30 persen.
Kepala DPPKD
Kudus Eko Djumartono menjelaskan, di lihat dari tren yang ada, dari tahun ke
tahun penerimaan dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Kudus, khususnya DBHCHT
selalu mengalami peningkatan yang signifikan. ”Seperti kita ketahui bersama,
bahwa penerimaan DBHCHT dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dimulai
sejak tahun 2008 lalu. Berarti kurang lebih tujuh tahun daerah diberi
kewenangan untuk mengelola anggaran yang bersumber dari dana cukai ini,” kata
Eko.
Pertanian
warga sebagai sumber bahan baku UKM olahan pangan yang pembinaannya dibiayai
dari dana cukai
Alokasi
program dan kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT tersebut penggunaannya harus
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Berdasarkan
aturan tersebut, penggunaan DBHCHT difokuskan hanya untuk lima kegiatan. Lima
kegiatan tersebut meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan
pemberantasan barang cukai ilegal.
Pembatasan
kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Menurut Eko,
pembatasan tersebut sangat memberatkan Pemkab Kudus dalam merealisasikannya.
Sehingga setiap akhir tahun anggaran terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran
(SiLPA) yang cukup banyak. Karena besarnya anggaran yang dikelola dari dana
cukai ini dan penggunaannya yang cukup menyulitkan.
”Karena
itulah, dalam penggunaan DBHCHT tersebut, Pemkab Kudus berharap agar pemerintah
pusat bisa merevisi aturan terkait penggunaan DBHCHT. Dengan demikian, dapat
lebih diperluas penggunaannya,” lanjutnya.
Selain
didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan dana cukai di Kudus
juga disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.
Pelatihan
menjahit yang diselenggaran Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus
Adapun dasar
untuk penghitungan DBHCHT, berdasarkan Permenkeu Nomor 165/PMK.07/2012 tentang
Pengalokasian Anggaran Transfer ke daerah, sesuai pasal 20 ayat 1 variabel yang
digunakan untuk menentukan DBHCHT adalah penerimaan cukai tahun sebelumn ya
sebesar 58 % produksi tembakau tahun sebelumnya 38 %, dan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) tahun sebelumnya 4 %.
Disebutkan,
pembagian DBHCHT dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan, yaitu dengan
komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota penghasil, dan
30% untuk kabupaten/kota lainnya.
Diharapkan,
DBHCHT yang dianggarkan pada 2016 ini dapat terserap secara optimal untuk
kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kudus. ”Dengan demikian, akan mendukung
visi dan misi Pemkab Kudus yang salah satunya mewujudkan masyarakat Kudus yang
semakin sejahtera,” terangnya. (sf/ADV)