Bantuan Alat Pengemas UKM
www.beritamuria.com Kudus, Kegiatan ini didasarkan pada
dua regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana cukai. Yakni, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau. Pada Pasal 7 Ayat (1) guruf f; penguatan ekonomi masyarakat di
lingkungan IHT dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dilaksanakan antara lain melalui
permodalan dan sarana produksi. Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Pada lampiran II A.3 Program Pembinaan
Lingkungan Sosial, kegiatan b.5) l) ; Menguatnya ekonomi masyarakat di
lingkungan IHT melalui pelatihan pengolahan pangan dan bantuan alat pengolahan
hasil pertanian (pangan).
KUDUS, Penguatan ekonomi
masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) juga dilakukan Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Kudus. Memaksimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Kudus menggelar
serangkaian kegiatan untuk menambah ketrampilan warga.
Alat Penepung Stik Bawang
Kegiatan yang dilakukan antara
lain menggelar pelatihan pengolahan dan pembuatan kerupuk, kripik, dan sirup.
Selain memberikan ketrampilan, peserta pelatihan juga mendapatkan alat-alat
sarana produksi, mulai dari alat olahan krupuk dan kripik, alat olahan pangan
non beras non terigu, alat pemarut kelapa, dan alat penepung. Selain itu, masih
ada bantuan berupa alat olahan jagung, alat olahan kue dan roti, alat olahan bakso,
serta alat olahan sirup.
Kepala
Kantor Ketahanan Pangan Kudus Edy Supriyanto menjelaskan, kegiatan ini
merupakan upaya peningkatan ekonomi masyarakat di lingkungan Industri Hasil
Tembakau (IHT). ”Tujuan kegiatan ini sangat jelas, yakni dalam rangka pengentasan
kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui pengembangan pengolahan hasil pertanian,” kata Edy Supriyanto.
Bantuan Alat Oven Kue
Sebagai landasan hukum,
kegiatan ini didasarkan pada dua regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana
cukai. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pada Pasal 7 Ayat (1) guruf f; penguatan
ekonomi masyarakat di lingkungan IHT dalam rangka pengentasan kemiskinan,
mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dilaksanakan
antara lain melalui permodalan dan sarana produksi.
Di samping itu, juga sudah
sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Pada
lampiran II A.3 Program Pembinaan Lingkungan Sosial, kegiatan b.5) l) ;
Menguatnya ekonomi masyarakat di lingkungan IHT melalui pelatihan pengolahan
pangan dan bantuan alat pengolahan hasil pertanian (pangan).
Bantuan Etalase & Keranjang UKM
”Kami berharap, kegiatan yang
telah dilaksanakan ini mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi warga.
Ketrampilan yang dikuasai dan dengan ditunjang alat-alat sarana produksi
bantuan dari pemerintah, bisa dijadikan modal bagi para peserta pelatihan untuk
membuka usaha, sekaligus mendongkrak perekomian keluarga,” ujarnya. (sf)