Selain Tertibkan Rokok Ilegal, Satpol PP Juga Kampanye Lewat Baliho - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » Selain Tertibkan Rokok Ilegal, Satpol PP Juga Kampanye Lewat Baliho

Selain Tertibkan Rokok Ilegal, Satpol PP Juga Kampanye Lewat Baliho

Written By Unknown on Selasa, 01 Maret 2016 | 03.07


Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 9 Ayat (1) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus, Lampiran III A.5 Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada kegiatan b.1) Pengumpulan informasi hasil peredaran atau tempat penjualan eceran dan pengumpulan informasi rokok tanpa cukai dan kegiatan b.2) Pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai di peredaran atau tempat penjualan eceran.

KUDUS – Sosialisasi ketentuan cukai yang dilakukan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus tidak hanya berhenti sampai pada kegiatan penertiban rokok ilegal di pasaran dan pertemuan dengan warga saja.
Satpol PP juga melakukan kampanye anti rokok ilegal melalui baliho yang disebar di sejumlah titik di Kudus.

Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil mengatakan, pemasangan baliho yang tersebar sekitar 22 titik di seluruh kecamatan di Kudus. Pemasangan sendiri dilakukan di tempat yang strategis.
Sehingga baliho yang dipasnag akan mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat. Sebab, Satpol PP memilih tempat-tempat yang ramai dikunjungi warga. Ia menyebut pemasangan ditempatkan seperti pada tahun sebelumnya.

“Pemasangannya hampir sama dengan tahun lalu. Yakni tersebar di masing-masing kecamatan yang ada di Kudus. Harapannya dengan baliho ini, masyarakat Kudus akan bisa menghindari dan membeli rokok ilegal. Sekaligus, bersedia melaporkan jika menjumpai produk rokok ilegal di lingkungan sekitarnya,” kata Halil, Selasa (9/2/2016).

Halil menjelaskan, pada masing-masing baliho, dicantumkan sejumlah imbauan mengenai rokok ilegal. Salah satunya berbunyi ”Waspadai Beredarnya Rokok dengan Cukai Palsu dan Tanpa Pita Cukai”. Warga yang ingin melaporkan temuan rokok ilegal, bisa menghubungi nomor telepon 0291- 435014/435024.

”Pertemuan dengan warga dan sosialisasi ketentuan cukai serta men deteksi rokok ilegal sudah kami lakukan dengan melibatkan instansi penegak hukum, misalnya dengan Kantor Bea Cukai dan Polres Kudus. Nah, dengan adanya baliho ini, masyarakat akan semakin paham mengenai ketentuan cukai,” ujarnya.

Sebagai landasan hukum, kegiatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tem bakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 9 Ayat (1) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tem bakau di Kabupaten Kudus, Lampiran III A.5 Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada kegiatan b.1) Pengumpulan informasi hasil peredaran atau tempat penjualan eceran dan pengumpulan informasi rokok tanpa cukai dan ke giatan b.2) Pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak di lekati pita cukai di peredaran atau tempat pen jualan eceran.

Halil menambahkan, peredaran rokok ilegal berada di wilayah pinggiran yang konsumennya rata-rata para petani yang menjadi sasaran utama peredaran rokok ilegal. Wilayah Kecamatan Undaan dan sebagian di daerah Kecamatan Dawe menjadi target para produsen rokok ilegal. “Temuan terbanyak rokok ilegal di Kecamatan Undaan. Kecamatan Dawe utamanya di Desa Japan, dan Kecamatan Jekulo,” terangnya.

Halil mengimbau bahwa jangan sampai masyarakat khususnya para pedagang melanggaran aturan. Mengingat saat ini Satpol PP Kudus sedang lagi gencar melakukan penertiban.

Lebih lanjut, bagi para pedagang yang terbukti menjual produk rokok ilegal, pihak Satpol PP hanya memberikan peringatan, pembinaan dan melakukan penyitaan barang bukti. Langkah ini, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satpol PP.

Sedangkan kewenangan melakukan penindakan berada pada aparat Bea Cukai. ”Satpol PP hanya mendata, mengumpulkan informasi serta melakukan pembinaan. Kewenangan penindakan berada pada aparat Bea Cukai,” ujar dia. (NR/ADV)


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template