Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal
9 Ayat (1) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Peraturan Bupati Kudus
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Kudus, Lampiran III A.5 Pemberantasan Barang Kena Cukai
Ilegal pada kegiatan b.1) Pengumpulan informasi hasil peredaran atau tempat
penjualan eceran dan pengumpulan informasi rokok tanpa cukai dan kegiatan b.2)
Pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai di
peredaran atau tempat penjualan eceran.
KUDUS – Sosialisasi ketentuan cukai yang dilakukan Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kudus tidak hanya berhenti sampai pada kegiatan penertiban
rokok ilegal di pasaran dan pertemuan dengan warga saja.
Satpol PP juga
melakukan kampanye anti rokok ilegal melalui baliho yang disebar di sejumlah
titik di Kudus.
Kepala Satpol
PP Kudus Abdul Halil mengatakan, pemasangan baliho yang tersebar sekitar 22
titik di seluruh kecamatan di Kudus. Pemasangan sendiri dilakukan di tempat
yang strategis.
Sehingga baliho
yang dipasnag akan mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat. Sebab, Satpol PP
memilih tempat-tempat yang ramai dikunjungi warga. Ia menyebut pemasangan
ditempatkan seperti pada tahun sebelumnya.
“Pemasangannya
hampir sama dengan tahun lalu. Yakni tersebar di masing-masing kecamatan yang
ada di Kudus. Harapannya dengan baliho ini, masyarakat Kudus akan bisa
menghindari dan membeli rokok ilegal. Sekaligus, bersedia melaporkan jika
menjumpai produk rokok ilegal di lingkungan sekitarnya,” kata Halil, Selasa
(9/2/2016).
Halil
menjelaskan, pada masing-masing baliho, dicantumkan sejumlah imbauan mengenai
rokok ilegal. Salah satunya berbunyi ”Waspadai Beredarnya Rokok dengan Cukai
Palsu dan Tanpa Pita Cukai”. Warga yang ingin melaporkan temuan rokok ilegal,
bisa menghubungi nomor telepon 0291- 435014/435024.
”Pertemuan
dengan warga dan sosialisasi ketentuan cukai serta men deteksi rokok ilegal
sudah kami lakukan dengan melibatkan instansi penegak hukum, misalnya dengan
Kantor Bea Cukai dan Polres Kudus. Nah, dengan adanya baliho ini, masyarakat
akan semakin paham mengenai ketentuan cukai,” ujarnya.
Sebagai
landasan hukum, kegiatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tem bakau dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal
9 Ayat (1) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Selain itu,
juga didasarkan pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tem bakau di Kabupaten Kudus, Lampiran
III A.5 Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada kegiatan b.1) Pengumpulan
informasi hasil peredaran atau tempat penjualan eceran dan pengumpulan
informasi rokok tanpa cukai dan ke giatan b.2) Pengumpulan informasi hasil
tembakau yang tidak di lekati pita cukai di peredaran atau tempat pen jualan
eceran.
Halil
menambahkan, peredaran rokok ilegal berada di wilayah pinggiran yang
konsumennya rata-rata para petani yang menjadi sasaran utama peredaran rokok
ilegal. Wilayah Kecamatan Undaan dan sebagian di daerah Kecamatan Dawe menjadi
target para produsen rokok ilegal. “Temuan terbanyak rokok ilegal di Kecamatan
Undaan. Kecamatan Dawe utamanya di Desa Japan, dan Kecamatan Jekulo,”
terangnya.
Halil mengimbau
bahwa jangan sampai masyarakat khususnya para pedagang melanggaran aturan.
Mengingat saat ini Satpol PP Kudus sedang lagi gencar melakukan penertiban.
Lebih lanjut,
bagi para pedagang yang terbukti menjual produk rokok ilegal, pihak Satpol PP
hanya memberikan peringatan, pembinaan dan melakukan penyitaan barang bukti.
Langkah ini, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satpol PP.
Sedangkan
kewenangan melakukan penindakan berada pada aparat Bea Cukai. ”Satpol PP hanya
mendata, mengumpulkan informasi serta melakukan pembinaan. Kewenangan
penindakan berada pada aparat Bea Cukai,” ujar dia. (NR/ADV)