Beritamuria.com. Guna meningkatkan mutu produk sebelum dilakukan
proses pengolahan, pengusaha
Industri Hasil Tembakau (IHT) wajib melakukan uji tar nikotin di laboratorium.
Sebagaimana diketahui, keberadaan laboratorium uji tar nikotin milik Pemkab
Kudus yang berada di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau
(IHT) hingga kini belum memiliki sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional
(KAN). Sehingga untuk melakukan uji tar nikotin, para pelaku usaha IHT kecil
melakukannya di laboratorium milik pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
“Karena laboratorium tar nikotin
yang beradi di LIK IHT belum bersertifikasi, maka uji lab dilakukan di
laboratorium milik Pemprov Jawa Tengah di Semarang,” tutur Pipin Udianto, Kasi
Industri, Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (Ilmiah) Dinas Perindustrian,
Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, Selasa, 27 Oktober 2015.
Biaya untuk melakukan uji
laboratorium tar nikotin berkisar Rp. 1,5 juta. Menurutnya, pihak Dinas
Perinkop dan UMKM Kudus menyediakan anggaran untuk membantu para pengusaha
kecil IHT saat melakukan uji tar nikotin. Anggaran itu, lanjutnya, diambilkan
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dengan menggunakan DBHCHT,
biasanya Dinas Perindustrian siap membantu para pengusaha kecil IHT membiayai
uji tar nikotin di laboratorium propinsi Jateng,” ungkapnya. (Adv).