Beritamuria.com Upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal dinilai tidak akan terwujud tanpa merubah regulasi terkait Industri Hasil Tembakau (IHT). Menurut Moh. Amin, mantan pengusaha IHT era tahun 90-an, banyak indikator yang melatarbelakangi munculnya aktifitas usaha ilegal. Diantaranya, ketatnya regulasi yang dinilai menghambat tumbuh dan berkembangnya IHT.
Moh. Amin yang sekarang menekuni usaha jual beli tanah itu mengatakan, paska diberlakukannya Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan luasan usaha minimal 200 m2 menyebabkan banyak pabrikan kecil gulung tikar. Tentu saja tutupnya pabrikan kecil menjadi problem bagi pengusaha dan para pekerja yang selama ini hidup dari sektor industri kecil.
“Kesiapan membuka usaha baru di luar IHT terkendala oleh permodalan dan skill usaha selain memproduksi rokok,” ujarnya.
Dia menegaskan, tidak semua eks pengusaha atau buruh IHT berani memproduksi rokok ilegal. Menurutnya justru usaha ilegal sekarang ini banyak dilakukan oleh masyarakat yang tidak berlatarbelakang pabrikan rokok. Semata-mata memproduksi rokok teramat mudah dilakukan oleh siapapun tanpa memiliki latarbelakang pengusaha rokok.
“Tinggal keberanian melakukannya dan memasarkan melalui jalur pemasaran yang tidak lazim,” tuturnya.
Lebih lanjut Dia menyarankan agar pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya melakukan proses penindakan. Tetapi juga merunut akar persoalan yang menyebabkan tumbuh kembangnya peredaran rokok ilegal.
“Jika tidak dilakukan langkah perbaikan regulasi yang adil bagi pabrikan kecil, maka dipastikan rokok ilegal akan sulit diberantas,” tegasnya. (Adv)