BERITAMURIA.Com.KUDUS-Sesuai
aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN
& RB) bahwa mobil dinas pelat merah tidak diperbolehkan untuk mudik
lebaran. Untuk menaati aturan tersebut, Bupati Kudus mengeluarkan edaran untuk
memarkir seluruh mobil dinas (operasional) di Halaman Pendopo Kabupaten.
Bupati Kudus H. Musthofa
meninjau dan melakukan pengecekan terhadap keberadaan mobil dinas tersebut.
Didampingi sekretaris daerah, asisten sekda, dan sejumlah pejabat, bupati
mengatakan bahwa ini merupakan aturan yang harus ditaati. Bahkan dirinya juga
menyerahkan kunci kendaraan dinasnya kepada asisten administrasi sekda.
”Ini lho mobil dinas bupati
juga ikut parkir di sini. Dan kuncinya sudah saya serahkan ke pak asisten
administrasi sekda,” kata Bupati seusai menyerahkan kunci mobil dinasnya, Jumat
(1/7).
Dikatakannya, siang itu
sudah ada sekitar 70-80 persen mobil dinas yang terparkir dari total semua
sebanyak 223 mobil dinas. Namun demikian, mobil teknis tetap bisa digunakan
karena untuk pelayanan kepada masyarakat. Seperti di Dishubkominfo, Dinas
Kesehatan, Satpol PP dan dinas teknis lainnya.
”Kendaraan teknis tetap
bisa dipergunakan. Seperti kendaraan dishub, ambulans di DKK, pemadam
kebakaran, Satpol PP, dan kendaraan sampah,” imbuhnya.
Menjawab mengenai aturan
ini, bupati mengatakan bahwa tahun sebelumnya di Kudus sudah melakukan hal ini
dengan dasar kesadaran. Dan pada tahun ini dirinya dan seluruh pejabat
merupakan petugas negara yang harus taat pada aturan tersebut. Dipastikan tahun
ini ratusan mobil dinas tersebut tidak digunakan untuk berlebaran/mudik.
Untuk kesiapan pengamanan
lebaran, dirinya telah menyiagakan personel/petugas keamanan dan kesehatan di
setiap pos yang ada. Harapannya, semua masyarakat bisa merayakan lebaran dengan
tertib, aman, dan penuh rasa nyaman untuk bersilaturahmi.(rg)