beritamuria.com. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.07/2016 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada provinsi
penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau berdasarkan angka
presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ada makna yang harus dipahami dalam PMK ini. Pertama,
yang dimaksud dengan lingkungan industri hasil tembakau, yaitu seluruh wilayah
administrasi daerah yang memiliki industri hasil tembakau. Kedua, Penghasil
bahan baku industri hasil tembakau yakni, Seluruh wilayah administratif yang
menghasilkan bahan baku industri hasil tembakau, sehingga program/kegiatan
dapat dilaksanakan untuk seluruh wilayah administratif daerah penghasil
industri hasil tembakau dan wilayah yang menghasilkan bahan baku industri hasil
tembakau.
Ada perbedaan PMK 28/PMK.07/2016 dengan PMK Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau
sebagaimana yang telah diubah dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2009. Pada Bab II
pengunaan DBHCHT bahwa, pengunaan DBHCHT
diatur diantaranya paling sedikit lima puluh persen untuk mendanai lima
program/kegiatan, antara lain: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan
industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai
dan pemberatasan barang kena cukai illegal.
Sedangkan Paling banyak lima puluh persennya untuk
mendanai program/kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah .
Sehingga paling banyak setengah dari jumlah DBHCHT yang diterima oleh daerah
penerima, penggunaan digunakan untuk
program/kegiatan selain lima program/kegiatan yang menjadi ketentuan dalam PMK 28/PMK.07/2016.
Penggunaan DBHCHT yang digunakan mendanai program/ kegiatan
yang disesuaikan kebutuhan dan prioritas daerah ini, harus disinkronisasikan
dengan program atau kegiatan yang didanai dari penerimaan pajak rokok, dana
alokasi khusus, dana alokasi umum, dana bagi hasil lainnya dan belanja murni
APBD. DBHCHT yang digunakan untuk mendanai program kegiatan tersebut, harus
mendapat ketetapan APBD melalui proses penganggaran antara eksekutif dan
legeslatif. (HMS/SOS/CUK)