PALING BANYAK SETENGAH DARI JUMLAH DBHCHT, UNTUK PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PALING BANYAK SETENGAH DARI JUMLAH DBHCHT, UNTUK PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH

PALING BANYAK SETENGAH DARI JUMLAH DBHCHT, UNTUK PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH

Written By Unknown on Jumat, 03 Juni 2016 | 03.36



beritamuria.comBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan  desentralisasi.

Ada makna yang harus dipahami dalam PMK ini. Pertama, yang dimaksud dengan lingkungan industri hasil tembakau, yaitu seluruh wilayah administrasi daerah yang memiliki industri hasil tembakau. Kedua, Penghasil bahan baku industri hasil tembakau yakni, Seluruh wilayah administratif yang menghasilkan bahan baku industri hasil tembakau, sehingga program/kegiatan dapat dilaksanakan untuk seluruh wilayah administratif daerah penghasil industri hasil tembakau dan wilayah yang menghasilkan bahan baku industri hasil tembakau.

Ada perbedaan PMK 28/PMK.07/2016 dengan PMK Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau sebagaimana yang telah diubah dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2009. Pada Bab II pengunaan DBHCHT bahwa,  pengunaan DBHCHT diatur diantaranya paling sedikit lima puluh persen untuk mendanai lima program/kegiatan, antara lain: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberatasan barang kena cukai illegal.

Sedangkan Paling banyak lima puluh persennya untuk mendanai program/kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah . Sehingga paling banyak setengah dari jumlah DBHCHT yang diterima oleh daerah penerima, penggunaan digunakan  untuk program/kegiatan selain lima program/kegiatan yang menjadi ketentuan dalam           PMK 28/PMK.07/2016.

Penggunaan DBHCHT yang digunakan mendanai program/ kegiatan yang disesuaikan kebutuhan dan prioritas daerah ini, harus disinkronisasikan dengan program atau kegiatan yang didanai dari penerimaan pajak rokok, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana bagi hasil lainnya dan belanja murni APBD. DBHCHT yang digunakan untuk mendanai program kegiatan tersebut, harus mendapat ketetapan APBD melalui proses penganggaran antara eksekutif dan legeslatif. (HMS/SOS/CUK)









Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template