BERITAMURIA.Com. Pemberlakuan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja diharapkan dapat konsisten terlaksana. Juru bicara
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Slamet
Machmudi, mendesak Dinsosnakertrans Kudus mengantisipasi kemungkinan terjadinya
pelanggaran dan gejolak buruh terkait dengan pelaksanaan THR tersebut.
Menurut pria yang
akrab dipanggil Mamik itu mengungkapkan, Permenaker 6 tahun 2016 mewajibkan
pihak pengusaha memberikan THR buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Ketentuan baru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 04
tahun 2004, yang mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi buruh minimal
memiliki masa kerja 3 bulan.
“Termasuk buruh
outsourshing yang baru memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR,”
ungkapnya, Rabu, 15 Juni 2016.
Dalam Permenaker disebutkan, pelaksanaan pemberian THR bagi buruh maksimal
H-7 lebaran. Nominal THR bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun/lebih sebesar 1
bulan upah dan tidak boleh lebih rendah dari nominal UMK yang berlaku.
Sedangkan untuk buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan
secara proporsional dengan menghitung masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan
upah.
Pihaknya menilai,
sosialisasi ketentuan baru terkait THR dinilai tidak maksimal dilakukan oleh
Dinsosnakertrans. Pasalnya, banyak sekali buruh yang masih awam dengan
peraturan menteri soal pelaaksanaan THR.
“Jika tidak
dilakukan pengawasan oleh Dinas terkait dan Serikat Pekerja setempat dipastikan
pelanggaran pelaksanaan pemberian THR buruh akan terjadi,” ujarnya.
Terkait
pelaksanaan pemberian THR, KSBSI meminta Dinsosnakertrans mengantisipasi
gejolak buruh perusahaan rokok PR. Gentong Gotri. Mamik meminta, meskipun nyaris tidak berproduksi pihak
perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada buruh sesuai ketentuan.
“Hingga saat ini
masih ada + 700 buruh perempuan di perusahaan tersebut yang belum
diputuskan PHK sehingga masih berhak mendapatkan THR,” katanya. (Wkt)