PEMKAB KUDUS DIMINTA ANTISIPASI GEJOLAK PEMBAGIAN THR BURUH - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PEMKAB KUDUS DIMINTA ANTISIPASI GEJOLAK PEMBAGIAN THR BURUH

PEMKAB KUDUS DIMINTA ANTISIPASI GEJOLAK PEMBAGIAN THR BURUH

Written By Unknown on Jumat, 17 Juni 2016 | 07.09


BERITAMURIA.Com. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja diharapkan dapat konsisten terlaksana. Juru bicara Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi, mendesak Dinsosnakertrans Kudus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan gejolak buruh terkait dengan pelaksanaan THR tersebut.
Menurut pria yang akrab dipanggil Mamik itu mengungkapkan, Permenaker 6 tahun 2016 mewajibkan pihak pengusaha memberikan THR buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan. Ketentuan baru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 04 tahun 2004, yang mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi buruh minimal memiliki masa kerja 3 bulan. 
“Termasuk buruh outsourshing yang baru memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR,” ungkapnya, Rabu, 15 Juni 2016.
Dalam Permenaker disebutkan, pelaksanaan pemberian THR bagi buruh maksimal H-7 lebaran. Nominal THR bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun/lebih sebesar 1 bulan upah dan tidak boleh lebih rendah dari nominal UMK yang berlaku. Sedangkan untuk buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Pihaknya menilai, sosialisasi ketentuan baru terkait THR dinilai tidak maksimal dilakukan oleh Dinsosnakertrans. Pasalnya, banyak sekali buruh yang masih awam dengan peraturan menteri soal pelaaksanaan THR.
“Jika tidak dilakukan pengawasan oleh Dinas terkait dan Serikat Pekerja setempat dipastikan pelanggaran pelaksanaan pemberian THR buruh akan terjadi,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan pemberian THR, KSBSI meminta Dinsosnakertrans mengantisipasi gejolak buruh perusahaan rokok PR. Gentong Gotri. Mamik meminta, meskipun nyaris tidak berproduksi pihak perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada buruh sesuai ketentuan.
“Hingga saat ini masih ada + 700 buruh perempuan di perusahaan tersebut yang belum diputuskan PHK sehingga masih berhak mendapatkan THR,” katanya. (Wkt)


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template