Beritamuria.com. Pipin Udianto, Kasi Industri, Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (Ilmiah) Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, menjelaskan penyelenggaraan pameran UMKM atau Kudus expo bagian dari kegiatan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan PMK 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
“Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) sesuai peruntukan DBHCHT,” tuturnya, 27 Oktober 2015.
Dijelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DBHCHT pada pasal 7 ayat 1 bahwa penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan IHT dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Selain kegiatan pembekalan kewirausahaan, kegiatan pameran UMKM juga kami selenggarakan guna mendongkrak potensi UMKM di daerah,” tegasnya.
Kegiatan DBHCHT selain peruntukannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, Bupati Kudus juga mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan DBHCHT di Kudus. Pada lampiran II A.3 dijelaskan Pembinaan Lingkungan Sosial, kegiatan b.5)b) Fasilitasi bagi UMKM di lingkungan IHT untuk ikut serta dalam pameran skala lokal, regional, nasional dan internasional. (Adv).