Beritamuria.com. Seiring dengan ketatnya regulasi terkait
keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) disinyalir memunculkan persoalan baru.
Tidak hanya menurunkan jumlah pabrikan rokok
yang ada di Indonesia, namun juga diikuti dengan munculnya peredaran
rokok ilegal.
Salah satu peruntukan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pencegahan dan
pemberantasan rokok ilegal. Razia rokok ilegal rutin dilaksanakan oleh aparat
Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Kudus. Bersamaan
dengan kegiatan razia, para pelaku rokok ilegal menggunakan modus marketing
yang sulit untuk dilacak.
Kepala Seksi Penegakan Perda
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Purnomo, Jumat, 9 Oktober 2015, saat
ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan rokok ilegal beredar di wilayah
pinggiran. Dengan harga relatif murah dibandingkan rokok legal, tidaklah mudah
mengungkap sindikat peredaran rokok ilegal tersebut.
Dari kegiatan razia rutin
bulanan, pihaknya mengaku berhasil mendapatkan rokok ilegal dijual oleh para
pedagang di wilayah Kecamatan Undaan dan Dawe. Pedagang yang kedapatan menjual
rokok tanpa bandrol itu mengaku tidak begitu mengetahui secara persis identitas
sales rokok ilegal tersebut. Pedangan hanya disetori barang dengan sistem
pembayaran saat barang telah laku terjual.
Guna mengantisipasi kegiatan
memproduksi, mengedarkan dan menggunakan rokok ilegal dikalangan masyarakat,
Satpol PP Kudus juga gencar melakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi berupa
pemasangan baliho yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan
rokok ilegal.
“Ada 24 tempat baliho yang
terpasang di 9 kecamatan sebagai tempat sosialisasi,” ujarnya.
Menanggapi peredaran rokok
ilegal, Ahmad Soleh berpendapat sosialisasi harus ditegaskan dengan sanksi
hukuman dan denda. Warga Mlatinorowito yang sehari-hari bekerja di salah satu
perusahaan rokok besar di Kudus itu mengusulkan agar pesan iklan masyarakat
yang ada saat ini hendaknya disertakan sanksi hukumnya.
“Pesan masyarakat terkait tidak
memproduksi, mengedarkan dan menggunakan rokok ilegal masih kurang tegas.
Mestinya disertakan sanksi hukum kurungan dan dendanya,” katanya sambil
mengatakan iklan masyarakat yang ada hanya menghimbau masyarakat tidak
menggunakan produk rokok ilegal. (Adv).