TEMPAT KHUSUS MEROKOK, REALISASI DBHCHT BIDANG KESEHATAN - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » TEMPAT KHUSUS MEROKOK, REALISASI DBHCHT BIDANG KESEHATAN

TEMPAT KHUSUS MEROKOK, REALISASI DBHCHT BIDANG KESEHATAN

Written By Unknown on Minggu, 25 Oktober 2015 | 15.08


Beritamuria.com. Ruang khusus merokok menjadi konsekwensi untuk disediakan ketika ruang publik dan perkantoran pemerintah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagaimana telah diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengeluarkan Paraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pembinaan lingkungan sosial menjadi salah satu peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Termasuk pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Hal ini sesuai penjabaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT.

Dalam panduan penggunaan DBHCHT di bidang Kesehatan yang dikeluarkan Pusat Promosi Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dalam peningkatan derajat kesehatan. Rokok tidak hanya berdampak pada perokok. Namun juga pada orang disekitranya.

Rokok mengeluarkan asap utama dan asap sampingan. Asap utama yang dihembuskan setelah menghisap rokok sementara asap sampingan sebagai hasil pembakaran kecil diujung rokok yang terbakar saat rokok tidak dihisap.

Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Republik Indonesia, dr. Lily S. Sulistyowati, MM dalam kata pengantar buku Panduan Penggunaan DBHCHT di bidang Kesehatan, November 2012, menjelaskan kegiatan pembinaan lingkungan sosial pada dasarnya mengatur dua hal. Pertama pembinaan terhadap petani tembakau dan kedua perlindungan terhadap dampak buruk dari rokok dalam bidang kesehatan.

Peruntukan DBHCHT untuk menanggulangi dampak buruk rokok, lanjutnya, terbagi dalam dua kegiatan. Pertama, kegiatan dalam rangka penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Sedangkan kegiatan kedua yakni menyediakan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.
Lily berharap, pedoman penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah.

“Dengan adanya pedoman ini diharapkan penggunaan DBHCHT dalam bidang kesehatan bisa terlaksana secara optimal,” tuturnya.


Buku pedoman penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan ini juga dilengkapi sambutan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Drs. Pramudjo, M.Soc.Sc. Poin yang disampaikan agar buku pedoman DBHCHT yang dikeluarkan  Kementerian Kesehatan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi selama ini dalam penggunaan DBHCHT di bidang Kesehatan. (Adv
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template