Beritamuria.com. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), Tulus Abadi, mengungkapkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat
efektif melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok yang disebabkan oleh
para perokok. Banyak sekali orang yang selama ini menjadi korban asap rokok
sementara diri sendiri tidak merokok. Hal ini tentu harus ada keadilan dengan
menerbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR).
Pernyataan Tulus Abadi dikutip
dari sumber Suara Merdeka.com saat menjadi narasumber dalam seminar Penguatan
Advokasi Kawasan Tanpa Rokok di Semarang, 10 Juni 2013.
Hasil penelitian YLKI, ada 94 juta
masyarakat Indonesia yang terkena paparan rokok di tempat umum. Oleh sebab itu
dibutuhkan aturan guna melindungi masyarakat yang selama ini menjadi korban
paparan asap rokok.
Dalam Undang-Undang No. 36 tahun
2009 pasal 115 ayat 1 menjelaskan pemerintah menetapkan kawasan tanpa rokok
antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan lain-lain.
Secara tegas dalam ayat 2 pemerintah daerah diwajibkan menetapkan kawasan tanpa
rokok di wilayahnya.
Dikutip dari sumber Komunikasi
Pengendalian Tembakau (Kompak.com), Undang-Undang Kesehatan tidak ada upaya
menyentuh ataupun mendiskreditkan perusahaan rokok dan perokok aktif. Hanya
membatasi ruang atau wilayah merokok bagi perokok aktif.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) hanya membatasi perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat. Sama
halnya pemuatan peringatan kesehatan berupa gambar seram di bungkus rokok yang
dimulai pada 24 Juni 2014.
Menanggapi ketentuan adanya kawasan
tanpa rokok, salah satu warga Gribig Gebog Kudus, Muhamad Arifin Ilham tidak
mempersoalkan. Meskipun dirinya termasuk kalangan perokok, jika KTR dianggap
sebagai upaya menghormati hak masyarakat yang tidak merokok baginya sah-sah
saja.
“Asalkan aturannya jelas dan
tidak mengarah pada pelarangan merokok ,” ujar pengusaha komputer itu, Minggu,
25 Oktober 2015.
Dia menandaskan bila KTR
diterapkan maka idealnya disediakan ruang khusus merokok. Disamping sosialisasi
guna menggugah kesadaran masyarakat terkait pentingnya menciptakan udara yang
sehat dan beretika saat merokok. Dengan demikian pemerintah daerah termasuk konsisten
dalam memberlakukan kawasan tanpa rokok. (Adv).