KAWASAN TANPA ROKOK BENTUK KEADILAN BAGI PEROKOK PASIF - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » KAWASAN TANPA ROKOK BENTUK KEADILAN BAGI PEROKOK PASIF

KAWASAN TANPA ROKOK BENTUK KEADILAN BAGI PEROKOK PASIF

Written By Unknown on Selasa, 27 Oktober 2015 | 01.21


Beritamuria.com. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengungkapkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat efektif melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok yang disebabkan oleh para perokok. Banyak sekali orang yang selama ini menjadi korban asap rokok sementara diri sendiri tidak merokok. Hal ini tentu harus ada keadilan dengan menerbitkan aturan  Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pernyataan Tulus Abadi dikutip dari sumber Suara Merdeka.com saat menjadi narasumber dalam seminar Penguatan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok di Semarang, 10 Juni 2013.
Hasil penelitian YLKI, ada 94 juta masyarakat Indonesia yang terkena paparan rokok di tempat umum. Oleh sebab itu dibutuhkan aturan guna melindungi masyarakat yang selama ini menjadi korban paparan asap rokok.

Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 1 menjelaskan pemerintah menetapkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan lain-lain. Secara tegas dalam ayat 2 pemerintah daerah diwajibkan menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Dikutip dari sumber Komunikasi Pengendalian Tembakau (Kompak.com), Undang-Undang Kesehatan tidak ada upaya menyentuh ataupun mendiskreditkan perusahaan rokok dan perokok aktif. Hanya membatasi ruang atau wilayah merokok bagi perokok aktif.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanya membatasi perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat. Sama halnya pemuatan peringatan kesehatan berupa gambar seram di bungkus rokok yang dimulai pada 24 Juni 2014.

Menanggapi ketentuan adanya kawasan tanpa rokok, salah satu warga Gribig Gebog Kudus, Muhamad Arifin Ilham tidak mempersoalkan. Meskipun dirinya termasuk kalangan perokok, jika KTR dianggap sebagai upaya menghormati hak masyarakat yang tidak merokok baginya sah-sah saja.

“Asalkan aturannya jelas dan tidak mengarah pada pelarangan merokok ,” ujar pengusaha komputer itu, Minggu, 25 Oktober 2015.

Dia menandaskan bila KTR diterapkan maka idealnya disediakan ruang khusus merokok. Disamping sosialisasi guna menggugah kesadaran masyarakat terkait pentingnya menciptakan udara yang sehat dan beretika saat merokok. Dengan demikian pemerintah daerah termasuk konsisten dalam memberlakukan kawasan tanpa rokok. (Adv).



Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template