Beritamuria.com Upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal
dinilai tidak akan terwujud tanpa merubah regulasi terkait Industri Hasil
Tembakau (IHT). Menurut Moh. Amin, mantan pengusaha IHT era tahun 90-an, banyak
indikator yang melatarbelakangi munculnya aktifitas usaha ilegal. Diantaranya,
ketatnya regulasi yang dinilai menghambat tumbuh dan berkembangnya IHT.
Moh. Amin yang sekarang menekuni
usaha jual beli tanah itu mengatakan, paska diberlakukannya Peraturan
Pemerintah yang mensyaratkan luasan usaha minimal 200 m2 menyebabkan banyak
pabrikan kecil gulung tikar. Tentu saja tutupnya pabrikan kecil menjadi problem
bagi pengusaha dan para pekerja yang selama ini hidup dari sektor industri
kecil.
“Kesiapan membuka usaha baru di
luar IHT terkendala oleh permodalan dan skill usaha selain memproduksi rokok,”
ujarnya.
Dia menegaskan, tidak semua eks pengusaha atau buruh IHT berani
memproduksi rokok ilegal. Menurutnya justru usaha ilegal sekarang ini banyak
dilakukan oleh masyarakat yang tidak berlatarbelakang pabrikan rokok.
Semata-mata memproduksi rokok teramat mudah dilakukan oleh siapapun tanpa
memiliki latarbelakang pengusaha rokok.
“Tinggal keberanian melakukannya
dan memasarkan melalui jalur pemasaran yang tidak lazim,” tuturnya.
Lebih lanjut Dia menyarankan agar
pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya melakukan proses
penindakan. Tetapi juga merunut akar persoalan yang menyebabkan tumbuh kembangnya
peredaran rokok ilegal.
“Jika tidak dilakukan langkah
perbaikan regulasi yang adil bagi pabrikan kecil, maka dipastikan rokok ilegal
akan sulit diberantas,” tegasnya. (Adv)