Beritamuria.com. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,
razia terhadap rokok ilegal rutin setiap bulan dilakukan pihak Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus. Kegiatan Satpol PP dibiaya Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam setiap razia, pihak Satpol PP kerap menemukan
rokok ilegal dijual para pedagang di wilayah pinggiran Kecamatan Undaan dan
Dawe. Para pedagang yang kedapatan menjual produk rokok ilegal dilakukan
pembinaan.
“Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal
kami peringatkan dan kami beri wawasan tentang regulasi yang ada,” ungkap
Purnomo, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kudus, Jumat, 9 Oktober 2015, di ruang
kerjanya.
Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok ilegal minimal
satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, para pelaku bakal dikenai
sanksi denda sebanyak Rp 27 juta.
Bahkan, aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) tidak hanya menjerat pelaku rokok ilegal dengan undang-undang
percukaian. Petugas juga mulai mencoba mengkaitkan kasus tersebut dengan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun
2010.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan
Penindakan (Inteldak) KPPBC Totok Sucahyo sebagaimana ditulis Suara Merdeka.com
(3/4/2013). Dia menandaskan, langkah ini bertujuan sebagai terapi kejut agar
tidak ada upaya pengulangan pelanggaran pada kemudian hari.
Jika hal tersebut
dapat diterapkan pada proses hukum, diyakini akan berdampak besar. Pelaku lain
akan berpikir ulang bila akan melakukan hal serupa. Kebijakan seperti itu
sekaligus sebagai sinyal, pihaknya tidak setengah-setengah menangani
pelanggaran rokok ilegal.
''Selama ini timbul kesan kami hanya dapat menangkap pelaku
lapangan,'' ujarnya, seperti ditulis Suara Merdeka.com.
(Adv)