HUKUMAN 5 TAHUN KURUNGAN BAGI PELAKU ROKOK ILEGAL - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » HUKUMAN 5 TAHUN KURUNGAN BAGI PELAKU ROKOK ILEGAL

HUKUMAN 5 TAHUN KURUNGAN BAGI PELAKU ROKOK ILEGAL

Written By Unknown on Sabtu, 31 Oktober 2015 | 04.42


Beritamuria.com. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, razia terhadap rokok ilegal rutin setiap bulan dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus. Kegiatan Satpol PP dibiaya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam setiap razia, pihak Satpol PP kerap menemukan rokok ilegal dijual para pedagang di wilayah pinggiran Kecamatan Undaan dan Dawe. Para pedagang yang kedapatan menjual produk rokok ilegal dilakukan pembinaan.

“Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal kami peringatkan dan kami beri wawasan tentang regulasi yang ada,” ungkap Purnomo, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kudus, Jumat, 9 Oktober 2015, di ruang kerjanya.

Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, para pelaku bakal dikenai sanksi denda sebanyak Rp 27 juta.

Bahkan, aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tidak hanya menjerat pelaku rokok ilegal dengan undang-undang percukaian. Petugas juga mulai mencoba mengkaitkan kasus tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) KPPBC Totok Sucahyo sebagaimana ditulis Suara Merdeka.com (3/4/2013). Dia menandaskan, langkah ini bertujuan sebagai terapi kejut agar tidak ada upaya pengulangan pelanggaran pada kemudian hari.

 ''Kami sudah mulai mengarah untuk menyelidiki tindak pidana seperti itu,'' ungkapnya.

 Jika hal tersebut dapat diterapkan pada proses hukum, diyakini akan berdampak besar. Pelaku lain akan berpikir ulang bila akan melakukan hal serupa. Kebijakan seperti itu sekaligus sebagai sinyal, pihaknya tidak setengah-setengah menangani pelanggaran rokok ilegal.

''Selama ini timbul kesan kami hanya dapat menangkap pelaku lapangan,'' ujarnya, seperti ditulis Suara Merdeka.com.
 (Adv)



Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template