MASIH BANYAK DITEMUKAN KETIDAKTEPATAN DAERAH DALAM PENGALOKASIAN DBHCHT - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » MASIH BANYAK DITEMUKAN KETIDAKTEPATAN DAERAH DALAM PENGALOKASIAN DBHCHT

MASIH BANYAK DITEMUKAN KETIDAKTEPATAN DAERAH DALAM PENGALOKASIAN DBHCHT

Written By Unknown on Minggu, 01 November 2015 | 03.19


Beritamuria.com. Sejak digulirkannya kebijakan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2007 melalui UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 tahun 2008, setiap tahunnya Pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan DBHCHT sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan negara. cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia kepada provinsi Penghasil Cukai Hasil Tembakau. Selanjutnya oleh provinsi penerima DBHCHT dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.

Menurut Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Pramudjo dikutip dari buku pengantar DBHCHT bidang kesehatan, 21 Oktober 2012, DBHCHT yang dibagikan ke daerah bersifat specific grand. Penggunaannya sudah diarahkan untuk mendanai kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 66A UU Nomor 39 tahun 2007 ayat (1) yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di Bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dari lima kegiatan tersebut, ujarnya,  dirinci lebih detil menjadi 21 (dua puluh satu) sub jenis kegiatan sebagaimana Diatur dalam PMK 84/PMK.07/2008 jo. MK Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyalahgunaan DBHCHT.
Pengaturan penggunaan DBHCHT tersebut pada dasarnya merupakan bentuk sharing kewajiban Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah penerima DBHCHT. Semua dimaksudkan mendukung pelaksanaan pencapaian tujuan pengenaan cukai hasil tembakau yaitu dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta mitigasi terhadap dampak negatif yang ditimbulkan produk tembakau.
“Disamping juga dalam rangka optimalisasi penerimaan negara CHT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 39 tahun 2007,” ungkapnya.
Selanjutnya pengaturan kebijakan DBHCHT sebagaimana tersebut di atas, sudah seharusnya DBHCHT yang diberikan kepada daerah penerima digunakan sesuai  peruntukannya. Namun dalam prakteknya kondisi yang terjadi malah sebaliknya, masih ditemukannya berbagai kegiatan penggunaan DBHCHT yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pramudjo menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap rencana kerja  anggaran maupun realisasi penggunaan anggaran DBHCHT dari beberapa daerah penerima masih menunjukkan ketidaktepatan daerah dalam mengalokasikan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan, seperti penggunaan DBHCHT dalam bidang kesehatan. Masih ditemukan adanya kegiatan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan yang  tidak ada kaitannya langsung dengan penanganan penyakit akibat dampak asap rokok atau penempatan kegiatan DBHCHT untuk menangani penyakit menular, HIV/AIDS, 5  Keluarga Berencana, dan sebagainya.
“Kondisi ini tentu berakibat tidak hanya terhadap ketidaktercapaian tujuan cukai hasil tembakau tersebut, namun juga berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.  
Dari hasil evaluasi maupun kunjungan yang dilakukan di beberapa daerah ternyata kondisi ketidaktepatan dalam pengalokasian penggunaan DBHCHT tersebut hampir merata terjadi disemua daerah. Salah satu penyebabnya adalah faktor kurangnya pemahaman unit/aparatur pelaksana di daerah dalam menterjemahkan aturan pelaksanaan penggunaan DBHCHT sebagaimana tertuang dalam PMK 84/PMK.07/2008 jo.PMK Nomor 20/PMK.07/ 2009. Padahal sosialisasi maupun konsultasi atas pemahaman aturan penggunaan ini sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Penerima. (Adv).



Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template