Beritamuria.com. Terdapat lima ketentuan
dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satu
ketentuan tersebut diarahkan pada pembinaan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Aturan penggunaan
DBHCHT tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang
diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007. Secara detail aturan
penggunaan DBHCHT dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
84/PMK.07/2008.
Dalam regulasi
yang disebutkan diatas, secara normatif pemerintah memiliki perhatian yang
besar dalam melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama golongan kecil
menengah. Jika dalam realitasnya banyak pabrikan rokok kecil mengalami
kebangkrutan, maka diperlukan langkah strategis mengatasi persoalan tersebut.
Saat ini IHT
golongan kecil jumlahnya semakin berkurang diantaranya diakibatkan kompetisi
pasar dan tren konsumsi yang berubah. Dibanding dengan golongan besar-menengah
yang padat modal, IHT kecil lebih banyak memproduksi rokok jenis kretek dengan
spesifikasi padat karya.
Bagi kalangan IHT kecil, apresiasi pemerintah terhadap
IHT terutama golongan kecil dianggap masih kurang. Pemerintah mengeluarkan
regulasi PMK no. 200 tahun 2008 yang justru berdampak pada ketatnya aturan bagi
berkembangnya IHT golongan kecil-menengah. Salah satu persyaratan yang sulit
dipenuhi IHT kecil adalah batas minimal luasan tempat produksi 200 meter
persegi.
“Perlindungan
terhadap IHT kecil sama halnya melestarikan kekayaan bangsa. Lepas dari kecaman
merugikan kesehatan, ciri kerja IHT golongan kecil masih mempertahankan pola
kerja tradisional, yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT),” ungkap Nurul Rahmati
Soerjana, yang bekerja di bagian administrasi perusahaan rokok golongan kecil
di Kudus, Selasa, 29 September 2015.
Ia mengungkapkan,
matinya IHT golongan Kecil akibat regulasi yang semakin melemahkan IHT.
Pembatasan produksi, tingginya tarif cukai dan aturan-aturan yang memperkecil
ruang gerak IHT menjadi penyebab berkurangnya jumlah IHT golongan kecil.
Menurutnya, DBHCHT
aturan penggunaannya belum sampai pada penguatan IHT yang sesungguhnya. Harapan
untuk mempertahankan IHT Gol Kecil yang memiliki ciri khas rasa dan pengerjaan
tradisional membutuhkan peran pemerintah untuk melestarikan kekayaan bangsa.
“Pemerintah
Daerah tidak hanya bangga terhadap sejarah kretek semata,” ujar perempuan
kelahiran Bandung itu yang berpendapat tanpa memiliki kebijakan strategis guna
melestarikan produk dan tradisi kretek dalam struktur masyarakat maka produk
kretek yang menjadi ciri khas IHT Gol Kecil akan punah. (Wkt)