www.beritamuria.com kudus, kondisi atas honorer k2 Jika ada cibiran dengan tema K2 tidak rasionalah didekatkan dengan kondisi buruh. Ketika buruh dibuatkan undang-undang dengan tema setandard upah minimum tiap tahun, maka honorer ini tidak pernah masuk didalamnya. GTT dan PTT setiap tahunnya tidak pernah ada yang mau menuntut hak kerja atau pegabdian dikarenakan alasan tabu hingga pahlawan tanpa tanda jasa dan tetek bengek yang lain. Bahkan ada yang mendapatkan perlakuan digaji tapi dihutang oleh instansi tempat mengabdi.
Kalau hanya alasan pengabdian harusnya ada setandard husus sejak awal yang kenyataannya tidak pernah ada aturan baku tentang pengabdian. Jika adanya aturan baru ada setelah lamanya pengabdian, para honorer jelas harus ada perlakuan tersendiri bagi yang telah mengabdi sehingga jika GTT dan PTT bertahan di instansi pemerintah itu takbisa dipungkiri lantaran harapan masuk sebagai CPNS.
Adanya ujian CPNS dari Honorer k2 di tahun 2013 kemarin memang angin segar buat para K2 tapi apa jadinya ketika dilapangan dan aturan yang berlaku tentang pengangkatan K2 tidak sesuai. Kasus mundurnya lebih dari 86 Honorer peserta test CPNS K2 yang awalnya lulus dan mengaku asli di kabupaten kudus menjadi fenomenal tersendiri.