KUDUS.BERITAMURIA.COM. Langkah Dinas
Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (BPESDM) Kab. Kudus umumkan
kegiatan proyek APBD 2016 diapresiasi banyak pihak. Salah satunya, Milisi
Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) yang mendesak SKPD lainnya di lingkungan Pemkab
Kudus berani mengumumkan secara terbuka rencana proyek 2016 berikut alokasi
anggarannya.
Melalui juru
bicaranya, Slamet Machmudi, M-PUR menyayangkan hingga saat ini langkah Dinas
BPESDM tidak diikuti oleh SKPD lainnya. Ia menduga kebijakan untuk terbuka
dalam hal anggaran kepada masyarakat belum menjadi kebijakan wajib yang
seharusnya diintruksikan oleh Bupati Kudus kepada seluruh jajaran SKPD.
“Prihatin
sekali, hanya Dinas BPESDM yang berani
terbuka. Tergantung Bupati-nya sih,” Ucap Mamik, sapaan akrab Slamet Machmudi,
Selasa, 12 Januari 2016.
Langkah Dinas
BPESDM Kudus, menurutnya, membuka mata masyarakat terkait sejumlah proyek yang
diduga tidak berdasarkan kebutuhan dan prioritas anggaran.
Sejumlah
proyek aspirasi menjadi sorotan M-PUR. Nilai proyek aspirasi anggota DPRD
Komisi C Kudus di Dinas BPESDM sejumlah Rp. 82,8 M cukup fantastis. Nilainya
melampaui proyek yang direncanakan Dinas BPESDM berdasarkan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) 2016 , yakni Rp. 43,8 M (infrastruktur) dan Rp. 24,2
M (Pembayaran LPJU).
“proyek
aspirasi anggota DPRD Kudus di setiap SKPD cukup mendominasi. Prosentase
mencapai 65 % lebih proyek aspirasi DPRD merata di semua SKPD,” terangnya.
Terkait
dengan proyek aspirasi anggota dewan, menurutnya, berpotensi menimbulkan
persoalan hukum. Sebab, kebiasaan yang terjadi proyek aspirasi anggota dewan
tidak semuanya mendasarkan pada RKPD Kab. Kudus tahun 2016.
“Kami minta SKPD di lingkungan Pemkab Kudus
mengkaji ulang pelaksanaan proyek aspirasi DPRD Kudus,” tegasnya.
Ia menambahkan,
tidak menjadi kewajiban bahwa proyek aspirasi dewan harus dilaksanakan. Menurutnya,
konsekwensi terkait pelaksanaan proyek berada pada SKPD terkait, bukan pada anggota
dewan yang bersangkutan. (Wkt)