AKTIFIS GEMARIBU GELAR AKSI TOLAK PENAMBANGAN LIAR KAWASAN MURIA - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » AKTIFIS GEMARIBU GELAR AKSI TOLAK PENAMBANGAN LIAR KAWASAN MURIA

AKTIFIS GEMARIBU GELAR AKSI TOLAK PENAMBANGAN LIAR KAWASAN MURIA

Written By Unknown on Selasa, 15 September 2015 | 09.35


BeritaMuria.com. Puluhan aktifis yang menamakan Gerakan Masyarakat Lestari Bumi (GEMARIBU), Senin, 7 September 2015,  melakukan aksi demontrasi di depan pendopo Bupati Kudus. Mereka menolak usaha ilegal penambangan galian C di lereng pegunungan Muria, tepatnya di Desa Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Para demontran membentangkan spanduk bertuliskan penolakan aktifitas penambangan ilegal dan mendesak aparat penegak hukum memproses para penambang dengan pasal Pidana.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi GEMARIBU, Slamet Machmudi mengungkapkan aktifitas penambangan ilegal di lereng pegunungan Muria Desa Menawan tidak banyak diketahui masyarakat. Pihaknya menduga jika dilihat dari kerusakan yang ada, aktifitas penambangan telah berlangsung lebih dari 5 tahun.
“Pemerintah setempat sengaja tutup mata dan membiarkan aktifitas penambangan ilegal berlangsung. Wilayah konservasi alam itu menjadi rusak dan dipastikan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya meminta pelaku penambangan liar wajib bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang dilakukannya. Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Satpol PP tidak cukup hanya menghentikan aktifitas ilegal tersebut. Sanksi hukum penjara sekaligus denda atas kerusakan alam harus pula diberlakukan.
“Sanksi pidana dan denda yang telah ditentukan dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) harus ditegakkan,” tegas pria yang akrab dipanggil Mamik itu.
Pemkab Kudus diharapkan segera mengembalikan fungsi hutan dan gunung yang rusak akibat penambangan liar. Menurutnya, Peraturan Daerah No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kudus bahwa kawasan lereng pegunungan Muria di wilayah Kec. Gebog dan Dawe merupakan daerah konservasi alam atau kawasan lindung. Pihaknya meminta lereng pegunungan gunung Muria harus dijaga kelestariannya sebagai kawasan lindung dan konservasi alam.
Setelah berorasi, perwakilan aktifis mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus guna menyampaikan laporan usaha galian C ilegal di Desa Menawan. Kedatangan para aktifis disambut langsung oleh Kepala Satpol PP, Abdul Halil didampingi Djati Solekhah, Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Kudus.
Menurut Abdul Halil, kewenangan melakukan penindakan ada pada Satpol PP propinsi Jawa Tengah. Pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan agar aktifitas ppenambangan galian C dilakukan sesuai kawasan yang diatur dalam Perda RTRW.
“Kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Untuk penindakan kewenangannya berada di Satpol PP propinsi Jawa Tengah,” ujaranya. (Wkt)


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template