BeritaMuria.com. Puluhan aktifis yang menamakan Gerakan Masyarakat
Lestari Bumi (GEMARIBU), Senin, 7 September 2015, melakukan aksi demontrasi di depan pendopo
Bupati Kudus. Mereka menolak usaha ilegal penambangan galian C di lereng
pegunungan Muria, tepatnya di Desa Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Para demontran membentangkan
spanduk bertuliskan penolakan aktifitas penambangan ilegal dan mendesak aparat
penegak hukum memproses para penambang dengan pasal Pidana.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi
GEMARIBU, Slamet Machmudi mengungkapkan aktifitas penambangan ilegal di lereng
pegunungan Muria Desa Menawan tidak banyak diketahui masyarakat. Pihaknya
menduga jika dilihat dari kerusakan yang ada, aktifitas penambangan telah
berlangsung lebih dari 5 tahun.
“Pemerintah setempat sengaja tutup
mata dan membiarkan aktifitas penambangan ilegal berlangsung. Wilayah
konservasi alam itu menjadi rusak dan dipastikan berdampak negatif bagi
kelangsungan hidup masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya meminta pelaku
penambangan liar wajib bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang
dilakukannya. Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Satpol PP tidak
cukup hanya menghentikan aktifitas ilegal tersebut. Sanksi hukum penjara
sekaligus denda atas kerusakan alam harus pula diberlakukan.
“Sanksi pidana dan denda yang
telah ditentukan dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH) harus ditegakkan,” tegas pria yang akrab dipanggil Mamik
itu.
Pemkab Kudus diharapkan segera
mengembalikan fungsi hutan dan gunung yang rusak akibat penambangan liar. Menurutnya,
Peraturan Daerah No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab.
Kudus bahwa kawasan lereng pegunungan Muria di wilayah Kec. Gebog dan Dawe
merupakan daerah konservasi alam atau kawasan lindung. Pihaknya meminta lereng
pegunungan gunung Muria harus dijaga kelestariannya sebagai kawasan lindung dan
konservasi alam.
Setelah berorasi, perwakilan
aktifis mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus
guna menyampaikan laporan usaha galian C ilegal di Desa Menawan. Kedatangan
para aktifis disambut langsung oleh Kepala Satpol PP, Abdul Halil didampingi Djati
Solekhah, Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Kudus.
Menurut Abdul Halil, kewenangan
melakukan penindakan ada pada Satpol PP propinsi Jawa Tengah. Pihaknya hanya
sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan agar aktifitas ppenambangan galian C
dilakukan sesuai kawasan yang diatur dalam Perda RTRW.
“Kami hanya melakukan pengawasan
dan pembinaan. Untuk penindakan kewenangannya berada di Satpol PP propinsi Jawa
Tengah,” ujaranya. (Wkt)