KUDUS.Beritamuria.com- Pemberlakuan PP
Pengupahan dipredikasi akan tetap dipersoalkan para buruh. Meskipun pemerintah
bersikukuh dalam pendiriannya, gerakan perlawanan buruh di tahun 2016
diprediksi akan tetap berlangsung.
Menurut Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera, Slamet Machmudi, kontroversi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan akan tetap menjadi persoalan perburuhan di tahun 2016. Upah layak yang dipersepsikan dengan Upah Minimum Kabupaten 2016 akan tetap membuat para buruh dalam posisi termiskinkan.
“Upah tidak lagi ditentukan melalui kesepakatan antara pemberi kerja dengan para pekerja,” katanya jika saat pemerintah tetap memberlakukan PP 78/2015 tentang Pengupahan, Senin 28 Desember 2015.
Penentuan upah
minimum sesuai PP 78/2015 dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan
ekonomi. Sehingga, tuturnya, upah buruh akan dapat diprediksi tiap tahunnya
mengalami kenaikan tidak lebih dari 10 %.
“Sementara
komponen Kebutuhan layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan upah minimum hanya
ditinjau lima tahun sekali,” sesalnya.
Terkait dengan
pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 di Kudus, menurutnya tidak
ada jaminan upah 2016 Kudus akan dilaksanakan secara konsisten oleh para pengusaha.
Pasalnya, jika pun ada pengusaha yang melaksanakan UMK, maka upah yang
diberikan akan berlaku maksimal bagi para buruh.
“Kenaikan upah
tiap tahun berlaku maksimal. Struktur dan skala upah yang mestinya diberlakukan
terhadap para buruh profesional sesuai masa kerja akan sulit terwujud secara
adil,” ungkapnya.
Ia menambahkan,
PP 78 tahun 2015 akan melemahkan posisi buruh. Hukuman pidana kurungan bagi
para pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum tidak lagi diberlakukan.
Hanya sanksi administratif yang memungkinkan para pengusaha untuk lepas dari
tanggungjawab memberikan hak normatif kepada para buruh.
“Dalam UU 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar upah secara normatif
dapat dikenakan pidana. Sedangkan PP 78/2015 hanya dikenakan sanksi
administratif,” paparnya sambil meminta para buruh di Kudus tidak tinggal diam
menghadapi ketidakadilan ini. (wkt)