TAHUN 2016, POLITIK UPAH MURAH MASIH BERLAKU BAGI BURUH - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » TAHUN 2016, POLITIK UPAH MURAH MASIH BERLAKU BAGI BURUH

TAHUN 2016, POLITIK UPAH MURAH MASIH BERLAKU BAGI BURUH

Written By Unknown on Senin, 28 Desember 2015 | 16.28


KUDUS.Beritamuria.com- Pemberlakuan PP Pengupahan dipredikasi akan tetap dipersoalkan para buruh. Meskipun pemerintah bersikukuh dalam pendiriannya, gerakan perlawanan buruh di tahun 2016 diprediksi akan tetap berlangsung.

Menurut Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera, Slamet Machmudi, kontroversi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan akan tetap menjadi persoalan perburuhan di tahun 2016. Upah layak yang dipersepsikan dengan Upah Minimum Kabupaten 2016 akan tetap membuat para buruh dalam posisi termiskinkan.

“Upah tidak lagi ditentukan melalui kesepakatan antara pemberi kerja dengan para pekerja,” katanya jika saat pemerintah tetap memberlakukan PP 78/2015 tentang Pengupahan, Senin 28 Desember 2015.

Penentuan upah minimum sesuai PP 78/2015 dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, tuturnya, upah buruh akan dapat diprediksi tiap tahunnya mengalami kenaikan tidak lebih dari 10 %.

“Sementara komponen Kebutuhan layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan upah minimum hanya ditinjau lima tahun sekali,” sesalnya.

Terkait dengan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 di Kudus, menurutnya tidak ada jaminan upah 2016 Kudus akan dilaksanakan secara konsisten oleh para pengusaha. Pasalnya, jika pun ada pengusaha yang melaksanakan UMK, maka upah yang diberikan akan berlaku maksimal bagi para buruh.

“Kenaikan upah tiap tahun berlaku maksimal. Struktur dan skala upah yang mestinya diberlakukan terhadap para buruh profesional sesuai masa kerja akan sulit terwujud secara adil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PP 78 tahun 2015 akan melemahkan posisi buruh. Hukuman pidana kurungan bagi para pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum tidak lagi diberlakukan. Hanya sanksi administratif yang memungkinkan para pengusaha untuk lepas dari tanggungjawab memberikan hak normatif kepada para buruh.

“Dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar upah secara normatif dapat dikenakan pidana. Sedangkan PP 78/2015 hanya dikenakan sanksi administratif,” paparnya sambil meminta para buruh di Kudus tidak tinggal diam menghadapi ketidakadilan ini. (wkt)
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template