Beritamuria.com. Mantan pengusaha
rokok kecil yang juga aktifis LSM di Kudus, Jayadi mengatakan regulasi terkait
peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) layak untuk direvisi.
Pasalnya, ketentuan penggunaan DBHCHT sangat membatasi Pemerintah Daerah dalam
merealisasikan program kesejahteraan rakyat di lingkungan Industri Hasil
Tembakau (IHT).
Pihaknya mendukung jika
Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan usulan revisi Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) nomor 84/PMK.07/2008 jo. PMK nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan
DBHCHT dan Sanksi atas Penyalahgunaan DBHCHT. Faktanya ada Rp. 117 milyar
DBHCHT jatah Kabupaten Kudus hingga kini belum bisa dimanfaatkan.
“Setuju bila Pemkab Kudus
mengajukan usulan revisi regulasi tentang penggunaan DBHCHT,” papar Jayadi saat
menghadiri acara sosialisasi Ketahanan Panggan BPOM di Hotel @Home Kudus,
Jumat, 6 Nopember 2015.
Pihaknya berharap revisi peruntukan DBHCHT dapat diperluas dan
berorientasi pada keadilan semua sektor. Terutama pada sektor pembinaan
industri yang selama ini masih belum maksimal. Sebagaimana penggunaan DBHCHT
lebih banyak improvisasinya pada pembinaan lingkungan sosial dibandingkan
dengan upaya pembinaan IHT.
“Pembinaan industri tidak
sebanyak kegiatan pembinaan lingkungan sosial,” ungkapnya.
Keberadaan IHT saat ini,
sambungnya, membutuhkan pembinaan dan perlindungan agar tidak mengalami
kepunahan. Berkurangnya jumlah IHT kecil yang terus menurun populasinya akibat
beratnya regulasi IHT sangat membutuhkan solusi. Jika tidak dilakukan langkah
penyelamatan dan pembinaan, ujarnya, akan berdampak tidak saja terhadap tenaga
kerja tetapi berpotensi maraknya rokok ilegal. (Adv).