Beritamuria.com. Pernyataan lugas disampaikan mantan
pengusaha rokok, Jayadi. Pemilik Perusahaan Rokok golongan kecil PR. Jayeng itu
mengungkapkan para pelaku rokok ilegal mayoritas mantan pengusaha rokok.
“Tida ada pilihan lain. Tempat usaha tutup akibat
beratnya regulasi. Sementara mereka harus dapat bertahan hidup mencukupi
kebutuhan keluarga,” ungkap Jayadi yang juga salah satu aktifis LSM di Kudus,
Jumat, 6 Nopember 2015.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak saat
ini, pemerintah dengan DBHCHT yang dimiliki dapat memanfaatkan untuk
pemberdayaan ekonomi para mantan pengusaha rokok yang gulung tikar. Menurutnya,
langkah pemberantasan rokok ilegal tidak cukup dengan razia saja. Melainkan
pembinaan terhadap mantan pengusaha rokok gulung tikar juga harus diupayakan.
Pihaknya menegaskan, pembinaan terhadap para manta
pengusaha rokok dapat dilakukan dengan memfasilitasi kegiatan usaha melalui
berbagai bentuk. Salah satunya dalam bentuk fasilitasi permodalan melalui
Kredik Usaha Produktif (KUP) atau Koperasi.
“Problemnya pembinaan yang masih perlu ditingkatkan.
Harus dicari jalan keluar. Kalau DBHCHT tidak memungkinkan bisa mengajukan
usulan revisi kepihak pemerintah pusat,” katanya.
Meskipun para pelaku rokok ilegal diduga merupakan
embrio dari pengusaha rokok, pihaknya tetap meminta aparat Bea Cukai bertindak
tegas. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai Undang-Undang 39 tahun 2007
tentang Cukai. Hukuman maksimal 5 tahun beserta denda 27 juta rupiah.
“Dilakukan Pembinaan. Bagi yang terbukti memproduksi
dan mengedarkan rokok ilegal tetap harus diberi sanksi sesuai regulasi yang
berlaku,” terangnya. (Adv)