Beritamuria.com. Memaksimalkan penyerapan Dana Bagi hasil Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan pembinaan di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi komitmen Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus. Meski tidak lagi ada hibah alat kerja, namun pelatihan ketrampilan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) tetap diminati masyarakat.
Hibah alat sebagai modal kerja bagi peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan tidak dapat dilaksanakan. Selain karena adanya aturan persyaratan pemberian hibah, juga dinilai banyak disalahgunakan.
Ditemui di ruang kerjanya yang baru, Kepala Dinsosnakertrans Kudus, Lutful Hakim mengatakan program pelatihan ketrampilan kerja yang didanai dari DBHCHT bersifat terbuka. Tidak saja bersifat umum bagi masyarakat Kudus, namun dari aspek penentuan mitra kerja BLK juga dilakukan melalui tender terbuka. Untuk hibah alat kerja tidak dapat dilaksanakan.
“Penerapan sistem keterbukaan selalu kami upayakan agar pelaksanaan pelatihan ketrampilan kerja dapat terselenggara dengan profesional. Untuk hibah alat tidak diperbolehkan,” ujar Lutful yang mengaku baru pindahan kantor satu lingkungan dengan BLK Conge Ngembalrejo Bae Kudus, Jumat, 2 Oktober 2015.
Untuk menjamin pelaksanaan proses penentuan mitra kerja hingga kegiatan belajar mengajar berjalan baik, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat untuk ikut memantau. Pasalnya, pihaknya mengaku memiliki keterbatasan jangkauan maupun pengawasan.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat menguntungkan dan diharapkan,” katanya.
Pelatihan ketrampilan kerja yang dilaksanakan Dinsosnakertrans Kudus tidak semua diselenggarakan di BLK. Bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), beberapa pelatihan kerja jenis tertentu dilaksanakan di masing-masing BLK milik LPK. (ADV)