KUDUS.beritamuria.com. Keluhan peserta BPJS Kesehatan terhadap pelayanan rumah sakit menjadi perbincangan umum di masyarakat. Pemerintah dinilai tidak serius dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
Menanggapi keluhan buruknya pelayanan kesehatan bagi masyarakat membuat Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (GEMATAKU) angkat bicara. Melalui juru bicara GEMATAKU, Slamet Machmudi, meminta Pemerintah dan pegawai BPJS untuk mengawasi sejumlah rumah sakit yang melayani masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Mengingat masih terdapat banyak keluhan terkait dengan pelayanan medis rumah Sakit terhadap masyarakat peserta BPJS.
“Saat ini masih banyak pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” tegasnya, Minggu, 29 Maret 2015.
Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan, menurutnya, disebabkan etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan mulai terkikis. Pihaknya mencontohkan terdapat sejumlah rumah sakit dan mayoritas tenaga kesehatan lebih mendahulukan materi daripada kemanusiaan.
“Pelayanan kesehatan kini mulai materialis. Misi sosial dan kemanusiaan tidak menjadi tujuan utama,” sesalnya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kudus bersama BPJS Kesehatan lebih fokus serta menindaktegas rumah sakit berikut tenaga kesehatan yang terindikasi menelantarkan pasien. Tindakan tegas juga diberlakukan bagi penyelenggara kesehatan yang mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani pasien BPJS.
“Pemerintah mestinya bertindaktegas terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan yang tidak profesional,” ujar pria yang akrab dipanggil Mamik itu seraya mengatakan lemahnya pengawasan menjadi pemicu pihak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS melakukan sejumlah kecurangan.
Selanjutntya, untuk memaksimalkan pengawasan, Pihaknya meminta BPJS Kesehatan menempatkan personil pengawas selama 24 jam di Rumah Sakit. Sehingga keluhan masyarakat dapat cepat tertangani tanpa menunggu banyak waktu.
“Mengingat masyarakat yang datang ke rumah sakit membutuhkan pelayanan kesehatan cepat dan mendesak,” katanya.
Dalam pers release yang dikirim melalui email kesejumlah awak media, GEMATAKU juga mengkritik pihak DKK dan BPJS yang dinilai tidak terjalin koordinasi yang baik. Menurutnya, peringatan dan sanksi harusnya diberikan oleh DKK kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat mendapatkan kesehatan yang baik.
“Tanpa kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS, dipastikan problem pelayanan kesehatan akan terus berlangsung,” imbuhnya. (wkt).