
Jakarta--Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan,hakim praperadilan Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam putusannya pada hari ini.
Sebab, penetapan tersangka bukan obyek perkara yang menjadi wewenang praperadilan. “Kalau status tersangka tak mungkin," kata Harifin di Jakarta, kemarin.
Harifin mengatakan sidang praperadilan tak akan mampu membuktikan sah atau tidaknya seseorang sebagai tersangka. Pembuktian tersangka seseorang harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan saksi dan bukti.
Tahapan ini menjadi wewenang persidangan, bukan praperadilan yang bersifat singkat dan terbatas merujuk pada obyek praperadilan: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.
Komisi antirasuah yakin bisa memenangi gugatan praperadilan yang akan dibacakan hari ini. Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, optimistis hakim Sarpin memutus secara benar sesuai dengan hukum acara pidana. "Di mana obyek permohonan bukan kewenangan praperadilan," kata Rasamala.
Kuasa hukum Budi Gunawan,Fredrich Yunadi, juga merasa yakin menang. Bahkan Fredrich optimistis Razman menambahkan, kuasa hukum tidak akan lengah bila ternyata hakim menolak permohonan tersebut. "Kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ucapnya. Adapun pengacara Budi lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. "Mungkin kami mengajukan PK (peninjauan kembali)."
Sumber:
TEMPO.CO,
http://www.tempo.co/read/news/2015/02/16/063642731/Alasan-Status-Tersangka-Budi-Gunawan-Tak-Bisa-Dibatalkan