BERITAMURIA.COM. Pemerintah Kabupaten Kudus dinilai bersikap ambigu (mendua) dalam melaksanakan program peningkatan dan
pemberdayaan UMKM. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah toko modern
yang keberadaannya berpengaruh negatif pada pengembangan sektor UMKM.
Demikian pers
release yang disampaikan Slamet Machmudi, Koordinator Gerakan Masyarakat
Transformasi Kudus (GEMATAKU), yang dikirim ke redaksi BERITAMURIA.COM, Jumat,
17 Juni 2016.
Menurutnya, data pada tahun 2013 toko modern
berjumlah 30 unit, saat ini mencapai + 50 unit. Peningkatan yang cukup
masif.
“Dengan hanya
berjalan 1 – 2 km, masyarakat dengan sangat mudah dapat menemukan keberadaan
toko modern atau mini market di setiap
wilayah kecamatan,” ungkapnya.
Pihaknya
menuding pihak Pemkab sengaja mempermudah ijin pendirian toko modern tanpa
menerapkan zonasi (zona/jarak) dan kajian sosial ekonomi masyarakat. Bahkan
diduga ada praktek suap dan gratifikasi agar perijinan toko modern dapat
berdiri tanpa kendali.
“Penataan dan
pembinaan pasar tradisional, toko modern dan swalayan tidak efektif. Banyak
minimarket yang beroperasi selama 24 jam,” ujarnya, bahkan ada beberapa produk
yang dijual di bawah harga pasar tradisional atau usaha rumahan yang dikelola
masyarakat.
Jika kebijakan
ini terus berlanjut, lanjutnya, pihaknya meminta Pemkab berhenti membangun
pasar tradisional. Saat ini ada ribuan kios yang tersebar di beberapa pasar
tradisional serta lapak PKL yang dibangun Dinas Perdagangan dan Pengelolaan
Pasar kondisinya mangkrak.
“Hal ini
membuktikan, kebijakan pemerintah mengembangkan UMKM hanyalah lips service belaka,” kata pria yang
akrab disapa Mamik itu.(Sfd)