PENERAPAN KTR DI SEKOLAH BUTUH KETELADANAN - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PENERAPAN KTR DI SEKOLAH BUTUH KETELADANAN

PENERAPAN KTR DI SEKOLAH BUTUH KETELADANAN

Written By Unknown on Minggu, 08 November 2015 | 20.17


Beritamuria.com Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah tidak cukup dengan keteladanan. Butuh penegasan dan sosialisasi. Mengingat masih banyak para pendidik yang justru melakukan aktifitas merokok di lokasi sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Murwanto, aktifis LSM Komunitas Masyarakat Mijen Berani (KOMJEN) saat diminta pendapatnya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di fasilitas pendidikan, Sabtu, 7 Nopember 2015.

Diperlukan sosialisasi KTR di semua fasilitas pendidikan. Pasalnya, bukan hanya dalam rangka menekan perokok usia sekolah, namun sebagai bentuk program kesehatan yang masuk dalam pembiayaan DBHCHT.

Menurutnya, sosialisasi dan komitmen dunia pendidikan dasar, menengah maupun perguruan tinggi untuk menerapkan lokasi sekolah bersih dari paparan asap rokok belum begitu jelas. Hanya mengacu pada etika yang tidak mengikat.

“Etika tersebut bertumpu pada kesadaran masing-masing stakeholder pendidikan untuk tidak merokok di lingkungan sekolah,” katanya.

Dalam pengamatannya, kampanye KTR di Kudus tidak se-gegap gempita di daerah lain. Hanya fasilitas kesehatan yang dipahami sebagai tempat yang tidak lazim untuk merokok. Sementara fasilitas pendidikan, menurutnya, masih banyak yang tidak mengetahui jika masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.

Pria yang akrab dipanggil Gogon itu berharap Pemkab Kudus melakukan kampanye atau sosialisasi KTR di sekolah. DBHCHT yang ada selayaknya dimanfaatkan untuk menunjang sekolah dan kampus terbebas dari paparan asap rokok.


Sosialisasi dan penetapan sekolah sesuai peruntukan DBHCHT dalam bidang kesehatan yang diatur dalam PMK 84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT. Ketentuan KTR merujuk pada UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Bupati Kudus nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template