Beritamuria.com Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah tidak
cukup dengan keteladanan. Butuh penegasan dan sosialisasi. Mengingat masih
banyak para pendidik yang justru melakukan aktifitas merokok di lokasi sekolah.
Pernyataan itu disampaikan
Murwanto, aktifis LSM Komunitas Masyarakat Mijen Berani (KOMJEN) saat diminta
pendapatnya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di fasilitas
pendidikan, Sabtu, 7 Nopember 2015.
Diperlukan sosialisasi KTR di
semua fasilitas pendidikan. Pasalnya, bukan hanya dalam rangka menekan perokok
usia sekolah, namun sebagai bentuk program kesehatan yang masuk dalam
pembiayaan DBHCHT.
Menurutnya, sosialisasi dan
komitmen dunia pendidikan dasar, menengah maupun perguruan tinggi untuk
menerapkan lokasi sekolah bersih dari paparan asap rokok belum begitu jelas.
Hanya mengacu pada etika yang tidak mengikat.
“Etika tersebut bertumpu pada kesadaran
masing-masing stakeholder pendidikan untuk tidak merokok di lingkungan sekolah,”
katanya.
Dalam pengamatannya, kampanye KTR
di Kudus tidak se-gegap gempita di daerah lain. Hanya fasilitas kesehatan yang
dipahami sebagai tempat yang tidak lazim untuk merokok. Sementara fasilitas
pendidikan, menurutnya, masih banyak yang tidak mengetahui jika masuk dalam
Kawasan Tanpa Rokok.
Pria yang akrab dipanggil Gogon
itu berharap Pemkab Kudus melakukan kampanye atau sosialisasi KTR di sekolah.
DBHCHT yang ada selayaknya dimanfaatkan untuk menunjang sekolah dan kampus
terbebas dari paparan asap rokok.
Sosialisasi dan penetapan sekolah
sesuai peruntukan DBHCHT dalam bidang kesehatan yang diatur dalam PMK
84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan
Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT. Ketentuan KTR merujuk pada UU 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Bupati Kudus nomor
18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Adv)