Beritamuria.com. Tidak kurang
dari 25 ribu masyarakat telah mengiuti pelatihan ketrampilan kerja di Balai
Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Kudus. Dari total peserta pelatihan kerja, 65 persen telah terserap di sektor
formal dan mandiri.
Pernyataan itu disampaikan Kepala
UPT BLK, Sajad, saat ditemui beritamuria.com di ruang kerjanya, Rabu, 30
September 2015.
Pelatihan kerja yang
diselenggarakan pihak BLK Dinsosnakertrans merupakan realisasi dari ketentuan
penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yakni pemberdayaan
masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau. pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Peruntukan DBHCHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan b.1)a) Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana usaha bagi pencari kerja.
Sajad mengungkapkan sejak tahun pertama pencairan DBHCHT hingga 2015 ini tidak kurang dari 25 ribu masyarakat Kudus telah mengikuti pelatihan keterampilan kerja di BLK.
Peruntukan DBHCHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan b.1)a) Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana usaha bagi pencari kerja.
Sajad mengungkapkan sejak tahun pertama pencairan DBHCHT hingga 2015 ini tidak kurang dari 25 ribu masyarakat Kudus telah mengikuti pelatihan keterampilan kerja di BLK.
“Dari peserta yang mengikuti
pelatihan kerja tersebut setidaknya 65 persen telah terserap bekerja di sektor
formal maupun mandiri,” ungkapnya.
Untuk peserta pelatihan yang
belum terserap, yakni 35 persen, pihaknya berupaya melakukan pendampingan agar
segera mendapatkan pekerjaan. Managemen terus dilakukan agar pelatihan yang
diselenggarakan sesuai permintaan pangsa pasar kerja.
Ditanya soal perioritas peserta
pelatihan, Sajad berujar, buruh di sektor rokok menjadi target pertama
perekrutan guna mendapatkan pelatihan kerja. Terutama mantan buruh rokok atau
buruh rokok yang perusahaannya mengalami sepi produksi.
“Prioritas pelatihan kerja kepada
buruh rokok, terutama yang bekerja di perusahaan rokok yang hampir kolaps atau
tutup,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat
Kudus yang berminat mengikuti pelatihan kerja di BLK dapat mendaftarkan diri
secara langsung secara gratis. Tempat pelatihan diselenggarakan sesuai bidang
ketrampilan yang diambil.
“Sampaikan kepada masyarakat yang
berminat mengikuti pelatihan kerja agar datang sendiri ke BLK. Ada banyak
pilihan pelatihan yang dapat dimanfaatkan,” tutur salah satu tokoh Muhamadiyah
Kudus itu. (Adv)