OTOMOTIF MOBIL; Peserta
Pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kudus melakukan praktik
otomotif mobil untuk meningkatkan kemampuan. (BLK KUDUS)
www.beritamuria.com Sosialiasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan
keterampilan kerja masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/
daerah penghasil bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan
lingkungan sosial, pada kegiatan b.1) a) Pengurangan pengangguran di lingkungan
IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana usaha bagi pencari kerja.
KUDUS – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di alokasikan di
Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus, dioptimalkan semaksimal mungkin untuk membina
dan mendidik calon tenaga-tenaga yang unggul.
Hal ini bisa
dilihat dari banyaknya jurusan pelatihan yang di buka BLK Kabupaten Kudus bagi
masyarakat, khususnya mereka yang berada di lingkungan Industri Hasil Tembakau
(IHT). Yang setiap tahunnya selalu ada penambahan jurusan.
OPERASIKAN MESIN; Teknologi mekanik menjadi
salah satu jurusan pelatihan yang digelar di Balai Latihan Kerja (BLK)
Kabupaten Kudus. (BLK KUDUS)
Jurusan
pelatihan di BLK Kudus sangat beragam yang mampu menampung minat masyarakat,
yang terdiri dari kejuruan Bahasa Korea, Bahasa Jepang, Bubut, Bordir Kayu,
Stir Mobil, Desain Grafis, Operator Komputer, Pelatihan Web dan Internet, Las
Listrik, Menjahit Busana, Otomotif Motor, dan Otomotif Mobil. Selain itu, masih
ada jurusan trampilan Tata Boga, Tata Kecantikan Rambut, Tata Rias Manten,
Pertukangan Kayu, serta Teknologi Mekanik.
Pada 2016 BLK
Kudus juga melakukan pelatihan berbasis masyarakat atau pelatihan keliling
sebanyak 9 kejuruan, pelatihan intitusional atau tempat latihan di BLK Kudus
terdapat 19 kejuruan, pelatihan intitusional kerjasama dengan lembaga pelatihan
kerja swasta (LPKS) terdapat 15 kejuruan.
Kepala UPT BLK
Kudus Sajad menjelaskan, seluruh kegiatan yang digelar di BLK mengacu pada dua
regulasi yang mengatur tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cu kai Hasil Tembakau
(DBHCHT). Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Men te ri Keuangan Nomor 84/PMK. 07/ 2008 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan
kemampuan dan keterampi lan kerja masyarakat di lingkungan Industri Hasil
Tembakau (IHT) dan/ daerah penghasil bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT).
Selain itu,
juga berpedoman pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cu kai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran
III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan b.1) a) Pengurangan
pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana usaha bagi
pencari kerja.
“Alumni dari
BLK Kudus sudah banyak yang mampu bersaing di dunia kerja. Semoga ini menjadi
inspirasi bagi warga lain untuk ikut menimba ilmu secara gratis di BLK,”
ucapnya.
Ia mencatat,
terdapat sekitar 35.000an peserta yang sudah mengikuti pelatihan BLK dari tahun
2009 hingga 2015 ini. Bahkan dari jumlah tersebut sudah banyak yang menjalankan
usaha secara mandiri setelah mengikuti pelatihan.
“60 persen
sudah berwirausaha dari semua jurusan. 30 persen dipakai perusahaan dan 10
persen lainnya dalam pembinaan kita,” pungkasnya (nr/ADV)