www.beritamuria.com. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat (1) huruf a:
Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan IHT dan f:
Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau dalam rangka
pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana
produksi. Serta Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus Lampiran
III.A.3. Program Pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan b.5)f) Penguatan
ekonomi masyarakat dilingkungan IHT dalam rangka pengentasan kemiskinan,
mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui
pengembangan usaha bagi perempuan.
KUDUS – Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten
Kudus membina pembinaan terhadap ratusan kelompok ekonomi perempuan Se Kudus
agar menjadi berdaya guna.
Pembinaan yang
dilakukan sebanyak 250 peserta yang terdiri dari ketua dan anggota kelompok
ekonomi perempuan di Kudus itu digelar untuk mengembangkan ilmu yang didapat
dari pelatihan-pelatihan yang diberikan BPMPKB Kudus selama 2015.
Kegiatan pembinaan
yang menggunakan dana DBHCHT 2015 itu dapat meningkatkan perekonomian kelompok
ekonomi perempuan yang ada di Kudus sehingga kesejahteraan mereka semakin
terasa.
Semangat tersebut senantiasa terus diusung Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kudus untuk
menggelar sejumlah program penguatan ekonomi masyarakat. Di antaranya, dengan
menyelenggarakan berbagai pelatihan keterampilan bagi kaum perempuan di Kudus.
Program yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBHCT) itu meliputi berbagai macam aneka pelatihan. Mulai dari
tata boga, daur ulang sampah, kerajinan, hingga pemanfaatan potensi desa.
Sebagai landasan, BPMPKB Kudus berpedoman pada
dua regulasi yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCT). Yakni, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pada Pasal 7 ayat (1) huruf a di peraturan
menteri itu disebutkan, Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat
di lingkungan IHT. Sedangkan pada huruf f: Penguatan ekonomi masyarakat di
lingkungan Industri Hasil Tem bakau dalam rangka pengentasan kemiskinan,
mengurangi pengang guran dan mendorong pertumbuh an ekonomi daerah dilaksanakan
antara lain melalui bantuan per modalan dan sarana produksi.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bupati
Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus Lampiran III.A.3. Program Pembinaan
lingkungan sosial, pada kegiatan b.5)f) Penguatan ekonomi masyarakat
dilingkungan IHT dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan usaha bagi perempuan.
Sebelum program digelar, BPMPKB melakukan proses
pembentukan kelompok perempuan yang masing-masing beranggotakan delapan orang.
Pada 2012, terdapat 30 ke lompok atau 240 orang yang meng ikuti pelatihan.
Tahun berikutnya, yakni 2013, peserta pelatihan meningkat menjadi 312 orang
yang tergabung dalam 39 kelompok. Tahun 2014, pelatihan dilakukan dengan lebih
banyak melibatkan peserta, yaitu 720 orang yang tergabung dalam 90 kelompok. Sedangkan pada 2015 sebanyak 250 peserta.
Materi pelatihan yang diberikan tidak selalu
sama. Masing-masing kelompok pelatihan menekuni jurusan keterampilan yang
berbeda, disesuaikan potensi yang ada di wi layah tersebut. Misalnya, di wila
yah Kecamatan Jekulo yang banyak terdapat tanaman tebu dan jagung. Maka materi
yang diberikan adalah pelatihan membuat aneka souvenir dari bahan kulit tebu
dan jagung.
Untuk wilayah lain, materinya juga beragam.
Antara lain membuat produk inovasi daur ulang sampah, aneka olahan umbi, kripik
kulit pisang, a ne ka souvenir plastik, hing ga mem b u at kue kering mocaf
atau ketela. Setiap satu sesi pelatihan, diikuti tiga kelompok atau 24 orang.
Untuk pengisi materi atau instrukturnya, BPMPKB Kudus mendatangkan tenaga ahli dan
berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dengan program ini, maka kaum perempuan bisa
semakin kreatif dalam membantu penguatan eko nomi keluarga. Selain itu, mampu
se cara maksimal memanfaatkan potensi di lingkungannya menjadi produk yang
memiliki daya jual serta berkualitas.
Selain di Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kudus,
pelatihan keterampilan membuat kerajinan dari kain perca juga digelar di Balai
Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kudus. Seperti halnya di BPMPKB, pelatihan di BLK
juga di biayai Dana Bagi Hasil Cu kai Ha sil Tembakau (DBHCHT) yang di teri ma
Kabupaten Kudus. Sela in itu, pelatihan ini juga digelar secara gratis.
“Kami ingin
menjadikan kaum perempuan di Kudus lebih kreatif dan mampu memberikan kontribusi
pada ekonomi keluarga mereka masing-masing,” kata Sajad, Kepala UPT BLK Kudus. (nr/ADV)










