KUDUS – Tingginya minat warga untuk mengikuti pelatihan
keterampilan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),
menjadi perhatian sendiri bagi UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kudus.
Melihat kebutuhan masyarakat itulah, pada pelatihan tahun 2016 ini, BLK Kudus menambah jurusan
pelatihan baru. Berupa pelatihan kejuruan listrik dan pendingin
menamdaf daftar kejuruan di BLK Kudus.
Penambahan jurusan ini, tentunya di sesuaikan
dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini. Sehingga, para peserta pelatihan keterampilan di BLK
Kudus benar-benar mampu terserap di dunia kerja.
“Saat ini pelatihan secara bertahap sudah dimulai sejak 9 Februari. Adanya
pelatihan kejuruan listrik dan pendingin ini yang menjadi jurusan baru bisa
memenuhi kebutuhan dan menjawan kebutuhan masyarakat,” kata Kepala Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus, Lutful Hakim.
Lutful berharap jurusan baru ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kecil
untuk bersaing di dunia kerja melalui keterampilan yang dimiliki yang diasah
selama mengikuti pelatihan di UPT BLK Kudus.
Sementara itu, Kepala UPT
BLK Kudus, Sajad menjelaskan bahwa selama ini BLK Kudus sangat fleksibel dalam menentukan jurusan apa saja yang
akan dilaksanakan. Jurusan baru tersebut menurut Sajad merupakan usulan dari peserta dan terbukti bisa
terealisasi.
“Penambahan jurusan
keterampilan, salah satunya didasarkan usulan dari warga. Kalau ada yang
mengusulkan jurusan baru dalam pelatihan ini, tetap akan kami usahakan untuk
bisa terealisasi,” ujarnya.
Sajad mengungkapkan, jika pada tahun 2015 ada jurusan keterampilan baru,
yakni Tata Kecantikan Kulit yang saat itu memiliki peluang kerja yang cukup
besar. Mengingat hingga saat ini perawatan kulit, terutama bagi kalangan wanita, sudah menjadi
salah satu kebutuhan sendiri.
Begitu juga dengan kejuruan listrik dan pendingin yang juga memiliki
peluang kerja yang besar di masyarakat. Mengingat keahlian tersebut saat ini
sangat dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, sebelumnya Sajad mengungkapkan bahwa pelaksanaan pelatihan
keterampilan kerja di BLK untuk tahun 2016 bisa diadakan lebih awal dari tahun
sebelumnya. Ternyata pada bulan Februari 2016 ini, pelatihan kerja BLK sudah dimulai dengan diikuti
peserta yang cukup banyak. Terlebih pada tahun ini pendaftaran peserta juga
dibuka melalui online yang ternyata disambut baik para pendaftar.
Pelatihan kerja di BLK Kudus dibiayai Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pengalokasian dana dan pelatihan mengcu
pada dua regulasi. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Bupati Kudus Nomor
32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
di Kabupaten Kudus.
Pada pelatihan tahun ini, sama dengan tahun 2015, dimana BLK tidak memberi alat-alat penunjang usaha. Hal ini, seiring dengan diterbitkannya Peraturan
dari Mendagri. Bahwa DBHCHT sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja
masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil
bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32
tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di
Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada
kegiatan b.1)a) Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan
dan bantuan sarana bagi pencari kerja. (NR/ADV)













