Menjahit Busana
www.beritamuria.com Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,Pasal 7
ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di
lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan
lingkungan sosial, pada kegiatan b.1) bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT)
dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan a)
Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana
usaha bagi pencari kerja.
KUDUS – Manfaat kursus di Balai Latihan Kerja (BLK)
Kabupaten Kudus benar-benar dirasakan oleh para peserta terutama buruh pabrik
rokok yang sudah mengikuti pelatihan. Dengan keahlian yang dimiliki sekarang, mereka para alumni banyak yang sudah memiliki usaha mandiri dan menekuni usaha baru.
Rangkaian pelatihan di BLK Kabupaten Kudus
memang diprioritaskan untuk warga di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sebab, biaya yang di gunakan untuk menggelar pelatihan ini merupakan alokasi
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten
Kudus.
Otomotif Motor
Kegiatan ini sudah sesuai dengan dua regulasi
tentang penggunaan dana cukai. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal
7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di
lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil bahan baku
Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten
Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan
b.1) a) Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan dan
bantuan sarana usaha bagi pencari kerja.
Berkat kemauan keras para peserta dan dengan arahan pendamping dari BLK,
kini banyak lulusan yang sekarang sudah memiliki usaha mandiri, dan beberapa
diantaranya masih bekerja sebagai buruh rokok, tapi kini juga memmiliki usaha
sampingan.
Selain buruh rokok, warga di sekitar Industri
Hasil Tembakau (IHT) juga diperbolehkan mendaftar sebagai peserta pelatihan
keterampilan di BLK. Hasilnya, banyak dari mereka yang awalnya hanya menjadi
ibu rumah tangga, kini bisa membantu perekonomian keluarga dengan keahlian yang
mereka kuasai.
Kepala UPT BLK Kudus, Sajad menjelaskan,
pelatihan di BLK tersebut, dibiayai dana cukai yang diterima Pemkab Kudus.
Untuk pelaksanaannya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 20/PMK.07/2009
dan Perbub No 22 Tahun 2010.
Rias Manten
“Pelatihan yang diberikan BLK
merupakan stimulan. Dengan demikian, para peserta pelatihan akan lebih
tergerak untuk maju dan mengembangkan usaha sesuai dengan keterampilannya
masing-masing,” terang Sajad.
Sajad
menyebutkan bahwa alumni dari
BLK Kudus sudah banyak yang mampu bersaing di dunia kerja. Ia berharap kesuksesan para lulusan tersebut bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut menimba ilmu
secara gratis di BLK Kudus.
Ia mencatat, terdapat sekitar 35.000an peserta
yang sudah mengikuti pelatihan di BLK dari tahun 2009 hingga 2015. Bahkan dari
jumlah tersebut sudah banyak yang menjalankan usaha secara mandiri setelah
mengikuti pelatihan.
“60 persen sudah berwirausaha dari semua
jurusan. 30 persen dipakai perusahaan dan 10 persen lainnya dalam pembinaan
kita,” terangnya. Sedangkan pada 2016 ini kuota yang dibuka
sebanyak 5.232 peserta mulai Februari 2016 sudah dimulai dan masing-masing
kejuruan sebagian besar sudah memenuhi kuota. (NR/ADV)