Beritamuria.com. Penyebaran informasi
terkait ketentuan di bidang cukai meminimalisir pelanggaran berupa rokok
ilegal. Masyarakat perlu tahu kegunaan atau manfaat cukai untuk produk tembakau
serta sanksi atas penyalahgunaan dan pemalsuan cukai.
Selain melalui
media booklet (selebaran), Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi
(DISHUBKOMINFO) Kabupaten Kudus juga melakukan sosialisasi peruntukan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan regulasi tentang cukai Undang-Undang
nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai melalui media elektronik. Bekerjasama dengan
televisi lokal, beberapa kali DISHUBKOMINFO menfasilitasi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam dialog interaktif. Dengan menghadirkan beberapa narasumber
diantaranya Bupati Kudus dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.
Hasil tayangan di
beberapa stasiun televisi lokal juga didokumentasikan dalam bentuk CD. Dengan
beberapa tema yang tidak jauh dari pembahasan mengenai ketentuan cukai,
penggunaan DBHCHT, peran masyarakat terhadap peruntukan DBHCHT dan sebagainya.
Ditemui di ruang
kerjanya, Kepala DISHUBKOMINFO Kabupaten Kudus, Didik Sugiharto mengatakan ketentuan
dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satu
peruntukan dialokasikan
untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Menurutnya kegiatan ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui
PMK nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT.
Pihaknya menganggap pentingnya masyarakat Kudus mengetahui manfaat cukai
bagi kepentingan negara serta mengantisipasi pelanggaran terkait cukai yang
terjadi di masyarakat.
“Masyarakat Kudus diharapkan paham dengan aturan percukaian. Apalagi
masyarakat Kudus berada di sentra Industri Hasil Tembakau,” kata Mantan Camat
Dawe itu, Senin, 9 Nopember 2105, di ruang kerjanya.
Pihaknya menambahkan, sosialisasi ketentuan bidang cukai di sejumlah
televisi lokal dilaksanakan sebelum tahun 2014. Pada saat itu dirinya mengaku
belum menjabat sebagai kepala Dinas di DISHUBKOMINFO. Namun secara
administrasi, kegiatan sosialisasi DBHCHT terdokumentasikan dengan baik.
Sehingga pihaknya dapat memberikan penjelasan terkait kegiatan pada tahun lalu.
(Adv)