Beritamuria.com. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) dalam pembinaan lingkungan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan
nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT
dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT. Sementara itu, peruntukan pembinaan
lingkungan sosial diaplikasikan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Kudus dengan menyelenggarakan kegiatan pelatihan
keterampilan kerja bagi masyarakat.
Keterampilan setir mobil menjadi
pelatihan kerja yang banyak peminatnya. Tercatat ada 12 kelompok yang
masing-masing berisi sembilan hingga dua belas orang peserta pelatihan.
Rata-rata berasal dari buruh rokok atau keluarga buruh rokok.
Salah satu peserta pelatihan,
Muhamad Nafik, mengaku memilih keterampilan kerja setir mobil lebih praktis dan
relatif mudah. Dengan mengikuti pelatihan kerja, dia berharap dapat memiliki
keterampilan setir mobil yang dapat dipergunakan untuk bekerja sesuai bidang
keahlian yang dimiliki.
“ Memilih setir mobil karena
lebih praktis dan mudah,” ujar pria yang baru lulus Madrasah Aliyah dua tahun
lalu, Kamis, 12 Nopember 2015.
Muhamad Nafik tercatat sebagai
keluarga pekerja rokok. Ayah dan Ibunya telah memasuki masa pensiun dari salah
satu perusahaan rokok terbesar di Kudus. Warga Desa Sidorekso Kecamatan
kaliwungu Kudus itu berharap dapat segera bekerja dengan keterampilan setir
mobil yang dia dapatkan dari BLK.
Untuk dapat mengoperasikan mobil,
Nafik dan peserta pelatihan kerja lainnya harus mengikuti pelatihan selama 8
hari. Satu hari teori dan sisanya dilakukan dengan materi praktek. Dia dan
beserta teman-temannya merasa senang karena bukan hanya pelatihan kerja yang
mereka dapatkan, melainkan juga dibiayai dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi
(SIM A) dari Kepolisian.
“Saya dan teman-teman merasa
senang. Selain keterampilan setir mobil, kami juga dibiayai untuk mendapatkan
SIM A dari Polres,” imbuhnya. (Adv)











