Beritamuria.com Meskipun pergantian tahun belum terjadi, pihak Unit
Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Dinsosnakertrans Kudus telah
mengumumkan pendaftaran baru bagi masyarakat yang berminat mengikuti pelatihan kerja. Informasi terkait dimulainya
pendaftaran pelatihan kerja ini disampaikan Kepala UPT BLK Dinsosnakertrans
Kudus, Sajad, kepada Media Onlin
Beritamuria.com, Selasa, 17 Nopember 2015.
Pelatihan kerja bagi masyarakat
yang telah mendaftarkan diri akan dimulai pada tahun 2016. Mengingat, Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016 saat ini baru dalam
proses pembahasan di DPRD Kudus.
Menurut Sajad, BLK
Dinsosnakertrans saat ini siap menerima pendaftaran peserta pelatihan kerja
untuk dilatih pada 2016. Bagi masyarakat yang mendaftarkan diri lebih awal akan
memiliki keuntungan dapat memilih jurusan yang dikehendaki.
“Pendaftaran pelatihan kerja di
BLK sudah dibuka. Peserta yang mendaftar lebih awal akan memiliki keuntungan dapat
memilih keterampilan yang dikehendaki,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kudus mengungkapkan pelatihan
keterampilan kerja di BLK untuk tahun 2016 akan diupayakan lebih awal. Minimal
pada bulan Pebruari pelatihan kerja BLK sudah dapat dimulai.
Lutful menghimbau agar masyarakat
yang berminat mengikuti pelatihan kerja dapat segera mendaftarkan diri langsung
di BLK. Untuk jenis pelatihan sama dengan tahun sebelumnya. Namun, jika ada
usulan pelatihan kerja jenis baru akan dipertimbangkan untuk diadakan.
“Bagi masyarakat yang berminat
mengikuti pelatihan kerja diharapkan langsung datang ke BLK. Jika ada usulan
pelatihan kerja jenis baru maka akan diupayakan untuk diadakan,” jelasnya
sambil mengatakan pelatihan kerja jenis baru yang diusulkan syaratnya harus ada
peminatnya.
Pelatihan kerja di Balai Latihan
Kerja milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus dibiayai oleh Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peruntukan DBHCHT sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja
masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil
bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32
tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di
Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada
kegiatan b.1)a) Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan
dan bantuan sarana usaha bagi pencari kerja. (Adv).











