Beritamuria.com. Banyak cara dalam melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi (DISHUBKOMINFO) Kabupaten Kudus dengan menyebarkan booklet berisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Booklet berupa satu lembar kertas ukuran folio bergambar bolak balik itu disebarluaskan melalui sembilan kecamatan yang ada di Kudus. Bila dicermati, booklet berisi informasi UU Cukai tersebut sangat mudah dipahami masyarakat awam. Tidak hanya memberikan informasi jenis pelanggaran per-cukaian tetapi juga dilengkapi dengan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan.
Sebagaimana ketentuan dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satu peruntukan dialokasikan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui PMK nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT.
Menurut Kepala Dishubkominfo Kudus, Didik Sugiharto, sosialisasi ketentuan di bidang cukai sesuai peruntukan DBHCHT. Pihaknya menganggap pentingnya masyarakat Kudus mengetahui manfaat cukai bagi kepentingan negara serta mengantisipasi pelanggaran terkait cukai yang terjadi di masyarakat.
“Masyarakat Kudus diharapkan paham dengan aturan percukaian. Apalagi masyarakat Kudus berada di sentra Industri Hasil Tembakau,” kata Mantan Camat Dawe itu, Senin, 9 Nopember 2105, di ruang kerjanya.
Pihaknya menambahkan, sejak 2014 instansi yang dipimpinnya tidak menganggarkan kegiatan dengan DBHCHT. Pasalnya, DBHCHT peruntukannya bersifat spesifik dengan beberapa jenis kegiatan. Oleh karena itu, tambahnya, jika nanti memang ada kegiatan yang terkait DBHCHT pihaknya akan mengusulkan melalui mekanisme yang ada. (Adv)