PERKANTORAN PEMERINTAH BELUM MENJADI KAWASAN TANPA ROKOK - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PERKANTORAN PEMERINTAH BELUM MENJADI KAWASAN TANPA ROKOK

PERKANTORAN PEMERINTAH BELUM MENJADI KAWASAN TANPA ROKOK

Written By Unknown on Minggu, 08 November 2015 | 22.41


Beritamuria.com Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2015, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Maryata, tidak termasuk lokasi perkantoran pemerintah. Hanya saja aktifitas merokok diikat dalam norma dan etika.

“Lokasi perkantoran tidak dalam Kawasan Tanpa Rokok. Untuk aktifitas merokok dapat dilakukan sesuai tempat dan situasi yang dihadapi,” ujar Maryata saat dikonfirmasi terkait penetapan KTR di lokasi perkantoran Pemkab Kudus, Senin, 5 Nopember 2015, di ruang kerjanya.

Secara etika, Maryata menjelaskan, ketika seseorang di ruang ber-AC maka selayaknya tidak merokok. Sama halnya saat waktu ada kegiatan tertentu, misalnya rapat, yang tidak patut untuk merokok secara etika juga harus tidak dilakukan aktifitas.

Pihaknya lebih sepakat bila pola hidup sehat ditanamkan melalui kesadaran. Paradigma kesehatan yang menjadi program Dinas Kesehatan Kudus disosialisasikan melalui pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.

Terkait penggunaan DBHCHT untuk program kesehatan, instansi yang dipimpinnya sudah sejak 2014 tidak lagi memanfaatkan DBHCHT tersebut. Pada tahun sebelumnya, Dinas Kesehatan Kudus menggunakan DBHCHT untuk kegiatan fisik dan non fisik.

“Kegiatan fisik berupa pembangunan fasilitas kesehatan dan non fisik kami lakukan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat,” terangnya.

Untuk pembangunan fasilitas ruang khusus untuk merokok, pihaknya mengaku saat ini kebutuhan itu belum mendesak. Pasalnya, untuk Kudus masih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan para perokok agar tidak mengganggu pihak lain yang tidak merokok.

“Ruang khusus merokok belum mendesak untuk disediakan. Masih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan para perokok,” ujarnya dengan mengatakan ada perbedaan antara Kudus dengan Ibu Kota Jakarta yang ruang terbukanya terbatas.

Sebagaimana diketahui, sosialisasi ketentuan penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan merujuk pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Subtansi dari regulasi tersebut mengendalikan produksi dan konsumsi tembakau melalui kampanye kesehatan.


Sedangkan regulasi penggunaan DBHCHT terkait penetapan Kawasan Tanpa Rokok dijabarkan dalam PMK 84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT (Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template