Beritamuria.com Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam
Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2015, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kudus,
Maryata, tidak termasuk lokasi perkantoran pemerintah. Hanya saja aktifitas
merokok diikat dalam norma dan etika.
“Lokasi perkantoran tidak dalam
Kawasan Tanpa Rokok. Untuk aktifitas merokok dapat dilakukan sesuai tempat dan
situasi yang dihadapi,” ujar Maryata saat dikonfirmasi terkait penetapan KTR di
lokasi perkantoran Pemkab Kudus, Senin, 5 Nopember 2015, di ruang kerjanya.
Secara etika, Maryata
menjelaskan, ketika seseorang di ruang ber-AC maka selayaknya tidak merokok.
Sama halnya saat waktu ada kegiatan tertentu, misalnya rapat, yang tidak patut
untuk merokok secara etika juga harus tidak dilakukan aktifitas.
Pihaknya lebih sepakat bila pola
hidup sehat ditanamkan melalui kesadaran. Paradigma kesehatan yang menjadi
program Dinas Kesehatan Kudus disosialisasikan melalui pemberdayaan masyarakat
untuk hidup sehat.
Terkait penggunaan DBHCHT untuk
program kesehatan, instansi yang dipimpinnya sudah sejak 2014 tidak lagi
memanfaatkan DBHCHT tersebut. Pada tahun sebelumnya, Dinas Kesehatan Kudus
menggunakan DBHCHT untuk kegiatan fisik dan non fisik.
“Kegiatan fisik berupa
pembangunan fasilitas kesehatan dan non fisik kami lakukan sosialisasi
kesehatan kepada masyarakat,” terangnya.
Untuk pembangunan fasilitas ruang
khusus untuk merokok, pihaknya mengaku saat ini kebutuhan itu belum mendesak.
Pasalnya, untuk Kudus masih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan para
perokok agar tidak mengganggu pihak lain yang tidak merokok.
“Ruang khusus merokok belum
mendesak untuk disediakan. Masih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan
para perokok,” ujarnya dengan mengatakan ada perbedaan antara Kudus dengan Ibu
Kota Jakarta yang ruang terbukanya terbatas.
Sebagaimana diketahui,
sosialisasi ketentuan penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan merujuk pada UU No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Subtansi dari
regulasi tersebut mengendalikan produksi dan konsumsi tembakau melalui kampanye
kesehatan.
Sedangkan regulasi penggunaan
DBHCHT terkait penetapan Kawasan Tanpa Rokok dijabarkan dalam PMK
84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan
Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT (Adv)