Beritamuria.com. Parkirnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di kas daerah Kabupaten Kudus sebesar Rp. 177 milyar disebabkan ruang improvisasi penggunaan alokasi dana sangat dibatasi. Banyak aspirasi masyarakat terutama kalangan buruh dan pengusaha Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kudus tidak dapat ter-cover oleh DBHCHT.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT, secara garis besar ada lima peruntukan. Diantaranya, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurut Jayadi, mantan pengusaha rokok PR. Jayeng, revisi peraturan tentang DBHCHT diharapkan segera terwujud. Orientasinya harus ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan pembinaan IHT, termasuk para buruh.
“Pemerintah pusat selayaknya segera merevisi PMK terkait penggunaan DBHCHT agar lebih membawa kesejahteraan masyarakat stakeholder IHT,” tegasnya, Jumat, 6 Nopember 2015.
Dalam pandangan Jayadi, ada ketidakseimbangan antara motif menekan produksi tembakau serta kesehatan melalui kampanye anti rokok dengan pembinaan industri hasil tembakau terutama golongan kecil. Jika ini dibiarkan maka tidak ada lagi kesempatan bagi IHT untuk dapat berkembang bahkan cenderung menuju kematian. Dampaknya akan menyebabkan pengangguran buruh IHT.
“Saat ini keberadaan IHT golongan kecil populasinya menurun tajam. Bahkan yang ada sekarang ini dalam kondisi sepi produksi. Kenyataan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah,” tuturnya.
Revisi peraturan pemerintah yang mengatur peruntukan DBHCHT, lanjutnya, seharusnya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat di lingkungan IHT. Terutama berorientasi pada upaya mempertahankan ikon Kudus sebagai kota kretek.
Pihaknya mengaku tidak dapat membanyangkan jika IHT golongan kecil mulai punah. Kepunahan itu yang akan menghilangkan predikat Kudus sebagai Kota Kretek.
“Padahal IHT golongan kecil ini yang masih bertahan memproduksi rokok kretek,” jelasnya.(Adv)