Beritamuria.com. Tidak saja merugikan negara, rokok ilegal dipastikan merugikan konsumen. Pernyataan itu dilontarkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi seperti ditulis INILAHCOM, (8/6/2015).
Menurutnya, kerugian yang menimpa konsumen dari peredaran rokok ilegal berupa semakin terperosoknya kesadaran terhadap bahaya kesehatan. Sementara kerugian terhadap negara, yakni potensial loss dari terperosoknya cukai rokok.
"Rokok illegal harus dilarang dari peredaran di pasaran.," ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan itu kepada INILAHCOM di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Pihaknya menghitung potensial loss dari peredaran rokok illegal mencapai Rp 9,10 triliun. Produk rokok ilegal selain beredar di pasar dalam negeri, rokok illegal asal Indonesia juga menyasar negara anggota ASEAN. Rokok illegal adalah produk home industri (industi rumah tangga). Mereka tidak bayar cukai karena berbagai alasan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai pasal 29 ayat 1 mengatakan bahwa “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. Meskipun
ancaman regulasi diterapkan tetap saja peredaran rokok ilegal menjadi problem bagi stakeholder IHT.
Badrun, salah satu warga Desa Singocandi Kudus memiliki pengalaman saat mengkonsumsi rokok ilegal. Baginya, perbedaan rokok ilegal dengan legal terletak pada kemasan yang tidak dilekati dengan pita cukai.
“Rokok ilegal hanya tidak ditempeli badrol cukai. Soal rasa tergantung selera masing-masing individu,” Kata buruh bangunan itu kepada Beritamuria.com, Kamis, 5 November 2015.
Terkait dengan ketentuan cukai dan kesehatan, pria yang memiliki anak dua itu mengatakan sama sekali belum mengetahui. Namun Ia mengaku, produk rokok legal terasa lebih nikmat daripada rokok ilegal. (Adv).











