Beritamuria.com. Tempat
pendidikan dan fasilitas kesehatan secara otomatis menjadi Kawasan Tanpa Rokok
(KTR). Belum ada Peraturan Bupati Nomor 18/2015 kedua tempat tersebut sudah
menetapkan sebagai tempat bebas asap rokok.
Demikian pernyataan Kepala Dinas
Kesehatan Kudus, Maryata saat diminta pendapatnya terkait penetapan Kawasan
Tanpa Rokok di Kudus.
Menurutnya, penetapan Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) di Kudus masih terbatas pada fasilitas kesehatan dan
pendidikan. Karena sudah sejak dulu kedua tempat tersebut lazimnya harus bebas
asap rokok, maka KTR tidak diperlukan sosialisasi yang begitu gencar.
“Sebelum Peraturan Bupati Kudus
nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dikeluarkan, fasilitas pendidikan dan
kesehatan lazimnya bebas dari asap rokok,” ungkapnya, Kamis, 5 Nopember 2015.
Pihaknya mengakui, program
kesehatan mengenai penanggulangan dampak rokok terkendala oleh kondisi sosial
ekonomi masyarakat. Kebanyakan masyarakat Kudus bekerja di industri rokok. Guna
menghindari terjadi konflik kepentingan,
fokus sosialisasi dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat agar
berperilaku sehat.
“Paradigma sehat tetap
dikedepankan melalui pemberdayaan masyarakat agar perilaku hidup sehat,”
tegasnya.
Maryata menambahkan, selama ini
Dinas Kesehatan Kudus melaksanakan program kesehatan masyarakat melalui
strategi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sosialisasi pola hidup
sehat sebagai kegiatan promosi agar masyarakat dapat terhindar dari segala
penyakit. Sementara kuratif dan rehabilitatif bentuk pelayanan pemerintah bagi
masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sebagaimana ketentuan peruntukan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pembinaan lingkungan sosial dalam bidang
kesehatan meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Termasuk pengadaan tempat
khusus untuk merokok di tempat umum. Hal ini sesuai penjabaran dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT. (Adv).











