MARYATA : “SEJAK DARI DULU FASILITAS KESEHATAN DAN PENDIDIKAN MENJADI KAWASAN TANPA ROKOK” - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » MARYATA : “SEJAK DARI DULU FASILITAS KESEHATAN DAN PENDIDIKAN MENJADI KAWASAN TANPA ROKOK”

MARYATA : “SEJAK DARI DULU FASILITAS KESEHATAN DAN PENDIDIKAN MENJADI KAWASAN TANPA ROKOK”

Written By Unknown on Kamis, 05 November 2015 | 17.55


Beritamuria.com. Tempat pendidikan dan fasilitas kesehatan secara otomatis menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Belum ada Peraturan Bupati Nomor 18/2015 kedua tempat tersebut sudah menetapkan sebagai tempat bebas asap rokok.

Demikian pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Maryata saat diminta pendapatnya terkait penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Kudus.

Menurutnya, penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kudus masih terbatas pada fasilitas kesehatan dan pendidikan. Karena sudah sejak dulu kedua tempat tersebut lazimnya harus bebas asap rokok, maka KTR tidak diperlukan sosialisasi yang begitu gencar.

“Sebelum Peraturan Bupati Kudus nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dikeluarkan, fasilitas pendidikan dan kesehatan lazimnya bebas dari asap rokok,” ungkapnya, Kamis, 5 Nopember 2015.
Pihaknya mengakui, program kesehatan mengenai penanggulangan dampak rokok terkendala oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kebanyakan masyarakat Kudus bekerja di industri rokok. Guna menghindari terjadi konflik kepentingan,  fokus sosialisasi dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat agar berperilaku sehat.

“Paradigma sehat tetap dikedepankan melalui pemberdayaan masyarakat agar perilaku hidup sehat,” tegasnya.

Maryata menambahkan, selama ini Dinas Kesehatan Kudus melaksanakan program kesehatan masyarakat melalui strategi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sosialisasi pola hidup sehat sebagai kegiatan promosi agar masyarakat dapat terhindar dari segala penyakit. Sementara kuratif dan rehabilitatif bentuk pelayanan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sebagaimana ketentuan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pembinaan lingkungan sosial dalam bidang kesehatan meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Termasuk pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Hal ini sesuai penjabaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT.  (Adv).




Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template