ROKOK ILEGAL MENGGENJOT PEROKOK BARU - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » ROKOK ILEGAL MENGGENJOT PEROKOK BARU

ROKOK ILEGAL MENGGENJOT PEROKOK BARU

Written By Unknown on Kamis, 05 November 2015 | 18.00


Beritamuria.com. Peredaran rokok illegal berpotensi menyebabkan meningkatnya jumlah perokok di Indonesia. Faktor pemicu karena harga rokok ilegal lebih murah banyak diperdagangkan tanpa cukai rokok asli dari pemerintah.

Jeratan hukum atas pelaku rokok ilegal ternyata tidak mampu menekan peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, para pelaku bakal dikenai sanksi denda sebanyak Rp 27 juta.

Selain tanpa dilengkapi pita cukai, seringkali rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan tanda gambar peringatan bahaya rokok. Menurut Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, dikutip dari Indopos.co.id, Senin, 8 Juni 2015, mengungkapkan rokok ilegal melanggar peraturan soal peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diatur pada PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Menteri Nila F Moeloek juga mengungkapkan bahaya rokok ilegal dari segi populasi perokok. Rokok jenis itu menurutnya berpotensi menggenjot jumlah perokok baru di Indonesia. Utamanya dikarenakan harga rokok tersebut lebih murah daripada rokok bercukai. 

"Rokok ilegal tidak memasang peringatan kesehatan bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat," ujar Nila.

Dikutip dari sumber yang sama, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengingatkan kehadiran rokok ilegal semakin marak di pasaran. Kondisi ini dinilai sangat merugikan negara. Dapat dibayangkan, batangan tembakau tanpa cukai dan peringatan bahaya merokok itu dijual dengan harga murah. Hal ini tentu saja menarik minat masyarakat menengah ke bawah, ujungnya negara rugi sampai triliunan rupiah. 

"Kerugian negara itu 9 persen dari total rokok legal, yakni Rp 9,5 triliun pertahun," ujarnya.
Ia menambahkan, kriteria rokok yang dilarang itu tak hanya absennya cukai dan gambar peringatan dalam sebungkus rokok. Rokok bekas yang lama tak terjual dan produksi tembakau kretek cacat pun ikut dalam kriteria rokok ilegal.


"Kebanyakan tersebar di daerah pinggiran dan dikonsumsi masyarakat menengah," ujar Tulus. (Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template