Beritamuria.com. Peredaran rokok illegal berpotensi
menyebabkan meningkatnya jumlah perokok di Indonesia. Faktor pemicu karena
harga rokok ilegal lebih murah banyak diperdagangkan tanpa cukai rokok asli
dari pemerintah.
Jeratan hukum atas pelaku rokok ilegal ternyata tidak
mampu menekan peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok
ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, para pelaku
bakal dikenai sanksi denda sebanyak Rp 27 juta.
Selain tanpa dilengkapi pita cukai, seringkali rokok
ilegal tanpa dilengkapi dengan tanda gambar peringatan bahaya rokok. Menurut
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, dikutip dari Indopos.co.id, Senin, 8 Juni 2015, mengungkapkan rokok ilegal
melanggar peraturan soal peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diatur pada
PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif
berupa produk tembakau.
Menteri Nila F Moeloek juga mengungkapkan bahaya rokok
ilegal dari segi populasi perokok. Rokok jenis itu menurutnya berpotensi
menggenjot jumlah perokok baru di Indonesia. Utamanya dikarenakan harga rokok
tersebut lebih murah daripada rokok bercukai.
"Rokok ilegal tidak memasang peringatan kesehatan
bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada
masyarakat," ujar Nila.
Dikutip dari sumber yang sama, Pengurus Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengingatkan kehadiran rokok
ilegal semakin marak di pasaran. Kondisi ini dinilai sangat merugikan negara. Dapat
dibayangkan, batangan tembakau tanpa cukai dan peringatan bahaya merokok itu
dijual dengan harga murah. Hal ini tentu saja menarik minat masyarakat menengah
ke bawah, ujungnya negara rugi sampai triliunan rupiah.
"Kerugian negara itu 9 persen dari total rokok
legal, yakni Rp 9,5 triliun pertahun," ujarnya.
Ia menambahkan, kriteria rokok yang dilarang itu tak
hanya absennya cukai dan gambar peringatan dalam sebungkus rokok. Rokok bekas
yang lama tak terjual dan produksi tembakau kretek cacat pun ikut dalam
kriteria rokok ilegal.
"Kebanyakan tersebar di daerah pinggiran dan
dikonsumsi masyarakat menengah," ujar Tulus. (Adv)











