Beritamuria.com.
Sebagaimana ketentuan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pembinaan
lingkungan sosial dalam bidang kesehatan meliputi penetapan Kawasan Tanpa
Rokok. Termasuk pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Hal ini
sesuai penjabaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.07/2009
tentang Penggunaan DBHCHT.
Pelaksanaan ketentuan penggunaan
DBHCHT di bidang kesehatan merujuk pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Subtansi dari regulasi tersebut mengendalikan
produksi dan konsumsi tembakau melalui kampanye kesehatan.
Realisasi regulasi pengendalian
penggunaan tembakau melalui program kesehatan di wilayah sentra Industri Hasil
Tembakau (IHT) mengalami buah simalakama. Hal ini terungkap dari pernyataan
Maryata, Kepala Dinas Kesehatan Kudus saat dimintai pendapatnya terkait
pelaksanaan program kesehatan yang di danai DBHCHT.
“Ada perlakuan khusus ketika
dalam menyampaikan program kesehatan terkait dampak rokok kepada masyarakat
yang secara sosial ekonomi mayoritas bekerja di IHT,” ungkapnya, Kamis, 5
Nopember 2015.
Untuk mensikapi kondisi tersebut,
pihaknya menggunakan paradigma sehat dengan upaya memberdayakan masyarakat
berpola hidup sehat. Pihaknya berujar, tanpa DBHCHT sekalipun, pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan merupakan program rutin yang menjadi
tanggungjawab Dinas Kesehatan.
“Secara normatif sosialisasi
tentang kesehatan terus dilakukan. Biarpun kita membuat rokok, kalau bisa yang
merokok orang lain saja,” katanya. (Adv).











