Beritamuria.com.
Ada yang baru dari Bea Cukai Kudus terkait sosialisasi penanggulangan rokok
ilegal. Tidak hanya himbauan untuk menghindari memproduksi rokok secara ilegal,
namun kali ini Bea Cukai Kudus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi
melaporkan jika mengetahui kegiatan ilegal tersebut.
Papan reklame bea cukai tentang
sosialisasi larangan memproduksi rokok ilegal dapat dilihat di traffic
light perempatan Desa Peganjaran Gebog
Kudus. Berbeda dengan yang lama, kali ini pesan yang disampaikan mengajak peran
serta masyarakat dalam menanggulangi produksi dan peredaran rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal
menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau. Sebagaimana peraturan
Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no.
20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok
ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, para pelaku
bakal dikenai sanksi denda sebanyak Rp 27 juta.
Meskipun telah ada sanksi kurungan dan denda bagi
produsen rokok ilegal, selama ini masih banyak produk rokok ilegal beredar di
pasaran. Model sosialisasi yang dilakukan aparat Bea Cukai dengan melibatkan
partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan ilegal diharapkan
bisa lebih efektif. (Adv)











