PEMKAB KUDUS FASILITASI UMKM PAMERAN DI BERBAGAI KOTA - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PEMKAB KUDUS FASILITASI UMKM PAMERAN DI BERBAGAI KOTA

PEMKAB KUDUS FASILITASI UMKM PAMERAN DI BERBAGAI KOTA

Written By Unknown on Rabu, 04 November 2015 | 03.59


Beritamuria.com. Pengembangan dunia usaha terutama sektor usaha kecil menengah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kudus. Dukungan Pemkab terhadap sektor UMKM salah satunya memfasilitasi mengikuti pameran di berbagai kota.

Pembinaan lingkungan sosial salah satu peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mendukung upaya penciptaan dan pengembangan UMKM yang ada di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan PMK 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Ketentuan tersebut dirinci dalam Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan DBHCHT di Kudus. Pada lampiran II A.3 dijelaskan Pembinaan Lingkungan Sosial, kegiatan b.5)b) Fasilitasi bagi UMKM di lingkungan IHT untuk ikut serta dalam pameran skala lokal, regional, nasional dan internasional.

Dengan memanfaatkan DBHCHT, Pemkab Kudus mengajak UMKM mengikuti berbagai even pameran industri dan pariwisata di berbagi kota. Salah satunya even pameran Perdagangan, Pariwisata, Kerajinan dan Industri Kreatif di Bogor.

Pada even pameran yang berlangsung pada bulan Juni 2015 tersebut, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kudus memberangkatkan Saqinano dan Alfa shoofa. Saqinano merupakan UMKM binaan Disperinkop UMKM yang bergerak dalam bidang industri pengolahan kopi dan teh rempah. Sementara Alfa Shoofa merupakan salah satu pengusaha kecil menengah di bidang bordir dan batik.

Dari sumber Jawa Pos Radar Kudus, (27/10), Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus Bambang TW menjelaskan dengan mengikuti pameran diharapkan UMKM tersebut dapat berkembang dan luas pangsa pasarnya.


Kegiatan ini, menurutnya, sesuai regulasi pemanfaatan DBHCHT yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan PMK 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT dan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan DBHCHT di Kudus. Pada lampiran II A.3 dijelaskan Pembinaan Lingkungan Sosial, kegiatan b.5)b) Fasilitasi bagi UMKM di lingkungan IHT untuk ikut serta dalam pameran skala lokal, regional, nasional dan internasional. (Adv).
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template