PEREMPUAN IKUT PELATIHAN SETIR MOBIL BLK, SAJAD : “BOLEH, ASAL BERORIENTASI KERJA” - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » PEREMPUAN IKUT PELATIHAN SETIR MOBIL BLK, SAJAD : “BOLEH, ASAL BERORIENTASI KERJA”

PEREMPUAN IKUT PELATIHAN SETIR MOBIL BLK, SAJAD : “BOLEH, ASAL BERORIENTASI KERJA”

Written By Unknown on Kamis, 19 November 2015 | 10.22

Beritamuria.com Keterampilan setir mobil menjadi salah satu pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus yang paling banyak peminatnya. Tercatat untuk tahun 2015 ada 12 kelompok dengan peserta masing-masing kelompok berisi 10 hingga 12 orang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), Sajad, mengungkapkan  pelatihan setir mobil menjadi pelatihan kerja yang paling banyak peminatnya. Agar terkoordinir dengan baik maka paket kegiatan pelatihan kerja jenis setir mobil dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“Pelatihan kerja setir mobil banyak peminatnya. Untuk pelaksanaan bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang ada,” tutur Sajad, Selasa, 17 Nopember 2015.

Disinggung kepesertaan perempuan dalam pelatihan setir mobil, Ia berujar, boleh asal untuk orientasi bekerja. Ia mencontohkan jenis pekerjaan setir mobil tidak monopoli kaum laki-laki. Sekarang ini ada sopir bus way dan taksi yang dikemudikan oleh perempuan.

“Perempuan boleh ikut pelatihan setir mobil. Asal berorientasi untuk bekerja,” tegasnya.

Masyarakat yang mendaftar pelatihan kerja setir mobil akan diverifikasi. Selain administrasi ada ketentuan umur harus diatas 17 tahun. Menurutnya, perempuan yang hanya ingin memiliki keterampilan setir mobil namun tidak ada orientasi kerja diharapkan tidak mendaftar ke BLK.
“Jika tidak ada orientasi kerja, pelatihanya jangan di BLK,” terangnya.

 Lebih lanjut Ia mengatakan, pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peruntukan DBHCHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan b.1)a) Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana usaha bagi pencari kerja. (Adv).


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template