Beritamuria.com Keterampilan setir mobil menjadi salah satu
pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus yang paling banyak peminatnya. Tercatat
untuk tahun 2015 ada 12 kelompok dengan peserta masing-masing kelompok berisi
10 hingga 12 orang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Balai Latihan Kerja (UPT BLK), Sajad, mengungkapkan pelatihan setir mobil menjadi pelatihan kerja
yang paling banyak peminatnya. Agar terkoordinir dengan baik maka paket
kegiatan pelatihan kerja jenis setir mobil dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“Pelatihan kerja setir mobil
banyak peminatnya. Untuk pelaksanaan bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja
yang ada,” tutur Sajad, Selasa, 17 Nopember 2015.
Disinggung kepesertaan perempuan
dalam pelatihan setir mobil, Ia berujar, boleh asal untuk orientasi bekerja. Ia
mencontohkan jenis pekerjaan setir mobil tidak monopoli kaum laki-laki.
Sekarang ini ada sopir bus way dan taksi yang dikemudikan oleh perempuan.
“Perempuan boleh ikut pelatihan
setir mobil. Asal berorientasi untuk bekerja,” tegasnya.
Masyarakat yang mendaftar
pelatihan kerja setir mobil akan diverifikasi. Selain administrasi ada
ketentuan umur harus diatas 17 tahun. Menurutnya, perempuan yang hanya ingin
memiliki keterampilan setir mobil namun tidak ada orientasi kerja diharapkan
tidak mendaftar ke BLK.
“Jika tidak ada orientasi kerja,
pelatihanya jangan di BLK,” terangnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pelatihan kerja di
Balai Latihan Kerja milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus
dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peruntukan DBHCHT
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan
keterampilan kerja masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT)
dan/daerah penghasil bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan
Bupati Kudus Nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan
lingkungan sosial, pada kegiatan b.1)a) Pengurangan pengangguran di lingkungan
IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana usaha bagi pencari kerja. (Adv).











