TAK ADA LAGI HIBAH ALAT, KESUNGGUHAN PESERTA PELATIHAN BLK TERUJI - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » TAK ADA LAGI HIBAH ALAT, KESUNGGUHAN PESERTA PELATIHAN BLK TERUJI

TAK ADA LAGI HIBAH ALAT, KESUNGGUHAN PESERTA PELATIHAN BLK TERUJI

Written By Unknown on Kamis, 19 November 2015 | 10.18


Beritamuria.com. Sejak ketentuan pemberian hibah alat dihentikan, peserta pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus tetap memenuhi target. Kepala Dinsosnakertrans Kudus, Lutful Hakim, mengungkapkan ada penurunan jumlah masyarakat yang mendaftar di BLK. Meski demikian, peserta pelatihan kerja tetap sesuai yang ditargetkan oleh BLK.

“Ada penurunan jumlah pendaftar. Namun untuk kepesertaan pelatihan kerja tetap sesuai target,” ungkapnya, Selasa, 17 Nopember 2015, di ruang kerjanya.

Pihaknya menduga penurunan pendaftar akibat tidak adanya bantuan alat bagi peserta pelatihan kerja. Justru ketika tidak ada lagi bantuan alat, pihaknya dapat mengukur keseriusan para peserta pelatihan kerja. Motivasi ingin mendapatkan keterampilan kerja, bukan semata-mata ingin mendapatkan bantuan alat.

“Justru dengan tidak adanya hibah alat, keseriusan peserta pelatihan dapat teruji,” ungkapnya.
Untuk memaksimalkan program pelatihan kerja bagi masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT), pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga pelatihan kerja yang membutuhkan sarana dan pra sarana yang tidak dimiliki oleh BLK dapat terlaksana dengan baik.

“Ada beberapa pelatihan kerja yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga guna memaksimalkan program pelatihan yang sarana dan pra sarana tidak dimiliki oleh BLK,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan pelatihan kerja, pihaknya menjelaskan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peruntukan DBHCHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 7 ayat 1 huruf a Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan/daerah penghasil bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Lampiran III.A.3, Program pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan b.1)a) Pengurangan pengangguran di lingkungan IHT melalui pelatihan dan bantuan sarana usaha bagi pencari kerja. (Adv).
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template