Beritamuria.com. Keberadaan rokok ilegal tidak saja merusak persaingan
usaha, tapi juga menjadi sebab menurunkan produksi rokok pabrikan resmi. Disamping
itu, produk ilegal penjualannya tanpa dilengkapi pita cukai sehingga merugikan
pendapatan negara.
Guna menanggulangi peredaran
rokok ilegal secara bebas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus
melakukan razia secara rutin setiap bulan. Kegiatan razia melibatkan instansi
terkait yakni Polres, Kodim, Bea Cukai, Kesbangpol dan bagian Hukum setda
Kudus.
Target razia sejumlah pasar di
sembilan Kecamatan di Kudus. Hingga September
2015, kegiatan razia menemukan ratusan rokok berbagai merek tanpa dilengkapi
pita cukai. Terbukti, barang ilegal itu
masih banyak beredar di pasaran.
Berdasarkan keterangan Sunaryanto,
anggota Satpol PP bagian Penegak Perda Pemkab Kudus, razia dilakukan setiap
bulan. Dimulai pada bulan April hingga Desember 2015.
“Setiap bulan kami mengadakan
kegiatan razia bersama instansi terkait. Untuk tahun 2015 ini di mulai pada
bulan April,” ujarnya, Jumat, 9 Oktober 2015.
Pihaknya mengakui, dalam razia
yang dilakukan setiap tahunnya peredaran rokok ilegal mengalami penurunan. Barang
ilegal berupa rokok itu pemasarannya pada wilayah pinggiran dengan konsumen
rata-rata para petani. Wilayah Kecamatan
Undaan dan sebagian di daerah Kecamatan Dawe menjadi target para produsen rokok
ilegal.
“Temuan terbanyak rokok ilegal di Kecamatan
Undaan. Sementara Kecamatan Dawe hanya di Desa Japan,” katanya.
Terhadap para pedagang yang
terbukti menjual produk rokok ilegal, pihak Satpol PP hanya memberikan
peringatan, pembinaan dan melakukan penyitaan barang bukti. Langkah ini,
menurut Sunaryanto, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satpol PP. Sedangkan
kewenangan melakukan penindakan berada pada aparat Bea Cukai.
Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Satpol PP hanya mendata,
mengumpulkan informasi serta melakukan pembinaan. Kewenangan penindakan berada
pada aparat Bea Cukai,” terangnya.
Razia rokok ilegal menjadi bagian dari
kegiatan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah
satu dari lima ketentuan penggunaan DBHCHT, yakni pemberantasan barang kena
cukai ilegal sesuai PMK nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Untuk tahun
2015, Satpol PP mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp. 150 juta lebih besar
pada tahun sebelumnya yang hanya Rp. 60 juta.(Adv).