WILAYAH PINGGIRAN TARGET PEMASARAN ROKOK ILEGAL - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » WILAYAH PINGGIRAN TARGET PEMASARAN ROKOK ILEGAL

WILAYAH PINGGIRAN TARGET PEMASARAN ROKOK ILEGAL

Written By Unknown on Selasa, 13 Oktober 2015 | 14.21


Beritamuria.com. Keberadaan rokok ilegal tidak saja merusak persaingan usaha, tapi juga menjadi sebab menurunkan produksi rokok pabrikan resmi. Disamping itu, produk ilegal penjualannya tanpa dilengkapi pita cukai sehingga merugikan pendapatan negara.

Guna menanggulangi peredaran rokok ilegal secara bebas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus melakukan razia secara rutin setiap bulan. Kegiatan razia melibatkan instansi terkait yakni Polres, Kodim, Bea Cukai, Kesbangpol dan bagian Hukum setda Kudus.

Target razia sejumlah pasar di sembilan Kecamatan di Kudus. Hingga September 2015, kegiatan razia menemukan ratusan rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai. Terbukti, barang  ilegal itu masih banyak beredar di pasaran.

Berdasarkan keterangan Sunaryanto, anggota Satpol PP bagian Penegak Perda Pemkab Kudus, razia dilakukan setiap bulan. Dimulai pada bulan April hingga Desember 2015.
“Setiap bulan kami mengadakan kegiatan razia bersama instansi terkait. Untuk tahun 2015 ini di mulai pada bulan April,” ujarnya, Jumat, 9 Oktober 2015.

Pihaknya mengakui, dalam razia yang dilakukan setiap tahunnya peredaran rokok ilegal mengalami penurunan. Barang ilegal berupa rokok itu pemasarannya pada wilayah pinggiran dengan konsumen rata-rata para  petani. Wilayah Kecamatan Undaan dan sebagian di daerah Kecamatan Dawe menjadi target para produsen rokok ilegal.

 “Temuan terbanyak rokok ilegal di Kecamatan Undaan. Sementara Kecamatan Dawe hanya di Desa Japan,” katanya.

Terhadap para pedagang yang terbukti menjual produk rokok ilegal, pihak Satpol PP hanya memberikan peringatan, pembinaan dan melakukan penyitaan barang bukti. Langkah ini, menurut Sunaryanto, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satpol PP. Sedangkan kewenangan melakukan penindakan berada pada aparat Bea Cukai.

Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Satpol PP hanya mendata, mengumpulkan informasi serta melakukan pembinaan. Kewenangan penindakan berada pada aparat Bea Cukai,” terangnya.

 Razia rokok ilegal menjadi bagian dari kegiatan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satu dari lima ketentuan penggunaan DBHCHT, yakni pemberantasan barang kena cukai ilegal sesuai PMK nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Untuk tahun 2015, Satpol PP mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp. 150 juta lebih besar pada tahun sebelumnya yang hanya Rp. 60 juta.(Adv).



Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template