Beritamuria.com. Dalam beberapa hal, pengalokasian DBHCHT didasarkan
karakteristik daerah. Jika di Kabupaten Kudus DBHCHT tidak diperkenankan untuk
membangun sarana jalan pertanian dan jembatan, lain halnya di Kabupaten
Temanggung.
Sebagai sentra tembakau di Jawa
Tengah, Kabupaten Temanggung memiliki banyak lahan pertanian tembakau. Sarana penunjang
untuk mobilitas para petani sangat diperlukan. Tidak aneh jika Pemkab
Temanggung dalam membangun jalan dan jembatan penunjang pertanian tembakau
menggunakan DBHCHT.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus, Lutful
Hakim saat ditemui awak media online di ruang kerjanya, Jumat, 2 Oktober 2015.
“ Realisasi ketentuan penggunaan
DBHCHT tidak semua daerah memiliki kesamaan,” ungkap Lutful dengan memastikan jika
ada satu daerah memiliki kegiatan tertentu yang di danai DBHCHT, namun di
daerah lain kegiatan serupa tidak diperkenankan untuk dilaksanakan.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBHCHT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sebagaimana
ketentuan dalam pasal 2, penggunaan DBHCHT dibatasi pada lima penggunaan.
Diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan
lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan
barang kena cukai ilegal.
Dalam beberapa hal, lanjut
Lutful, penggunaan DBHCHT menyesuaikan lingkungan IHT yang ada di daerah.
Terkecuali untuk beberapa ketentuan seperti pemberantasan rokok ilegal dan
sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang telah jelas pelaksanaannya.
Ia mencontohkan kegiatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai DBHCHT di Kabupaten
Temanggung. Kabupaten yang dikenal daerah penghasil tembakau tersebut membangun
infrastruktur jalan dan jembatan sebagai akses para petani tembakau.
“Perbedaan karakteristik daerah
penghasil produk tembakau perpengaruh pada penyerapan DBHCHT,” ujarnya dan
meminta masyarakat memahaminya ketentuan tersebut. (BM-Adv)











