Beritamuria.com. Tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus mendapat
jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 150 juta.
Alokasi ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 60
juta.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT, secara garis besar ada lima peruntukan. Diantaranya, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT, secara garis besar ada lima peruntukan. Diantaranya, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal
Kasi Penegakan Perda Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus, Purnomo, menjelaskan alokasi
DBHCHT dipergunakan untuk tiga kegiatan. Meliputi sosialisasi ketentuan
dibidang cukai, razia produk cukai ilegal dan pemasangan iklan masyarakat.
“Tahun 2015 Satpol PP mendapatkan alokasi
DBHCHT sebesar Rp. 150 juta. Penggunaannya untuk sosalisasi ketentuan dibidang
cukai, razia rokok ilegal dan pemasangan iklan masyarakat,” terang Purnomo di
ruang kerjanya, Jumat, 9 Oktober 2015.
Ketiga program kegiatan tersebut
telah dilaksanakan secara periodik hingga bulan Desember 2015. Saat ini
pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan iklan masyarakat yang rencananya akan
dipasang di dua puluh empat lokasi yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Subtansi dari isi pesan
masyarakat terkait ajakan untuk tidak memproduksi, menjual ataupun memakai
produk rokok ilegal,” jelasnya yang akan memasang banner iklan masyarakat di
dua puluh empat lokasi di Kabupaten Kudus.
Pihaknya mengungkapkan kegiatan
sosialisasi ketentuan cukai dan razia yang dilakukannya berorientasi pada upaya
pencegahan dan pembinaan. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar
aktifitas ilegal berupa memproduksi, menjual dan menggunakan produk rokok
ilegal tidak dilakukan oleh masyarakat.
“Bagi para pedagang yang ketahuan
menjual produk rokok ilegal kami beri pembinaan. Rata-rata mereka tidak
mengetahui ketentuan larangan menjual rokok tanpa pita cukai.
Terkait tingkat keberhasilan dari
program yang dilaksanakan Satpol PP, pihaknya menjelaskan adanya tren penurunan
peredaran produk rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Peredaran rokok ilegal hanya di daerah
pinggiran dengan sasaran konsumen para petani.
“Dari beberapa razia ditemukan
barang bukti rokok ilegal yang dijual di wilayah pinggiran. Seperti Kecamatan
Undaan dan sebagian kecil Kecamatan Dawe,” tuturnya.(Adv)