SATPOL PP MAKSIMALKAN PENGGUNAAN DBHCHT - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » SATPOL PP MAKSIMALKAN PENGGUNAAN DBHCHT

SATPOL PP MAKSIMALKAN PENGGUNAAN DBHCHT

Written By Unknown on Selasa, 13 Oktober 2015 | 14.26

Beritamuria.com. Tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus mendapat jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 150 juta. Alokasi ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 60 juta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/PMK.07/2008 yang direvisi melalui PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT, secara garis besar  ada lima peruntukan. Diantaranya, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal

Kasi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus, Purnomo, menjelaskan alokasi DBHCHT dipergunakan untuk tiga kegiatan. Meliputi sosialisasi ketentuan dibidang cukai, razia produk cukai ilegal dan pemasangan iklan masyarakat.

 “Tahun 2015 Satpol PP mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp. 150 juta. Penggunaannya untuk sosalisasi ketentuan dibidang cukai, razia rokok ilegal dan pemasangan iklan masyarakat,” terang Purnomo di ruang kerjanya, Jumat, 9 Oktober 2015. 

Ketiga program kegiatan tersebut telah dilaksanakan secara periodik hingga bulan Desember 2015. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan iklan masyarakat yang rencananya akan dipasang di dua puluh empat lokasi yang tersebar di sembilan kecamatan.

“Subtansi dari isi pesan masyarakat terkait ajakan untuk tidak memproduksi, menjual ataupun memakai produk rokok ilegal,” jelasnya yang akan memasang banner iklan masyarakat di dua puluh empat lokasi di Kabupaten Kudus.

Pihaknya mengungkapkan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan razia yang dilakukannya berorientasi pada upaya pencegahan dan pembinaan. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar aktifitas ilegal berupa memproduksi, menjual dan menggunakan produk rokok ilegal tidak dilakukan oleh masyarakat.

“Bagi para pedagang yang ketahuan menjual produk rokok ilegal kami beri pembinaan. Rata-rata mereka tidak mengetahui ketentuan larangan menjual rokok tanpa pita cukai.

Terkait tingkat keberhasilan dari program yang dilaksanakan Satpol PP, pihaknya menjelaskan adanya tren penurunan peredaran produk rokok ilegal di Kabupaten Kudus.  Peredaran rokok ilegal hanya di daerah pinggiran dengan sasaran konsumen para petani.

“Dari beberapa razia ditemukan barang bukti rokok ilegal yang dijual di wilayah pinggiran. Seperti Kecamatan Undaan dan sebagian kecil Kecamatan Dawe,” tuturnya.(Adv)




Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template