SUROSO MINTA PEMKAB BANGUN RUANG KHUSUS PEROKOK DENGAN DBHCHT - BERITA MURIA
Berita Terkini :
Home » , » SUROSO MINTA PEMKAB BANGUN RUANG KHUSUS PEROKOK DENGAN DBHCHT

SUROSO MINTA PEMKAB BANGUN RUANG KHUSUS PEROKOK DENGAN DBHCHT

Written By Unknown on Minggu, 18 Oktober 2015 | 03.32


Beritamuria.com. Peraturan Bupati (Perbub) nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didesak untuk disosialisasikan. Bahkan agar lebih maksimal, diperlukan fasilitas yang mendukung KTR dapat bebas dari asap rokok.

Aturan KTR berangkat dari amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kedua regulasi ini, menurut Widyastuti Soerojo, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia, sebagaimana ditulis Kompas.com, (8/1/2013), sebagi wujud kepedulian pemerintah atas kesehatan warganya dari dampak negatif paparan asap rokok.

Kawasan Tanpa Rokok berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Dua tempat terakhir menyediakan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Menurut Suroso, Sekretaris LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (Getrak) perlunya Pemkab Kudus menyediakan ruang khusus bagi perokok. Sehingga Perbub tentang KTR dapat efektif dan konsisten.

Untuk mengoptimalkan Perbub  Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alokasi DBHCHT dimanfaatkan untuk membangun fasilitas khusus perokok. Termasuk sosialisasi agar masyarakat yang merokok dapat menghormati dan menghargai masyarakat lain yang kebetulan tidak merokok.

KTR, ujarnya, sebenarnya diatur dalam penggunaan DBHCHT cukai dalam bidang kesehatan sesuai dengan peruntukan DBHCHT dalam bidang kesehatan yang diatur dalam PMK 84/PMK.07/2008 yang direvisi PMK 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas Penyimpangan DBHCHT. Ketentuan KTR merujuk pada UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Bupati Kudus nomor 18/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perbub KTR agar tidak hanya diatas kertas, perlu sosialisasi dan mewujudkan fasilitas khusus bagi perokok,” ujar pria gemuk itu dengan mengatakan semua itu dapat diwujudkan dengan DBHCHT yang dimiliki Pemkab Kudus, Minggu, 18 Oktober 2015.

Ruang khusus untuk perokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kudus masih sulit didapatkan. Meskipun banyak yang menilai sebatas etika, menurut Mbah Roso panggilan akrab Suroso Ahmad, perlunya pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat agar aktifitas merokok tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Menurutnya, tupoksi program KTR dapat dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Hal ini terkait penanggulangan dampak rokok bagi kesehatan masyarakat. Program KTR bersifat preventif. Selama ini Dinas Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan DBHCHT lebih pada aspek kuratif (penyembuhan).

“Selain membangun fasilitas kesehatan, DBHCHT juga harus dimanfaatkan untuk program preventif. Fasilitas penunjang KTR masuk dalam kategori pencegahan dari dampak rokok,” ungkapnya. (Adv).


Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
If you enjoyed this article just
click here
, or subscribe to receive great content just like it.




 
Support : Creating Website | Maestro Template | BM Template
Proudly powered Admin
Copyright © 2015. BERITA MURIA - All Rights Reserved

Daftar Kunjung
Template Design by Creating Website Published by Maestro Template